NIAS BARAT Sumut, DiscoveryNews.id – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, kembali disorot. Mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2025, Dr. Era Hia, M.M., http://M.Si , mengaku mengalami kesulitan luar biasa hanya untuk mengembalikan 1 unit mobil dinas milik negara.
Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/7/2026), Era Hia menyebut proses pengembalian memakan waktu 14 bulan, Ia harus melayangkan *3 surat resmi* kepada Bupati Nias Barat *Eliyunus Waruwu dan mengirim 5 pesan WhatsApp* ke pejabat Setda, sebelum akhirnya mobil bisa diserahkan pada 28 April 2026.
KRONOLOGI LENGKAP
Setelah purna tugas 20 Februari 2025, Era Hia mengajukan niat membeli mobil dinas. Langkah itu katanya sesuai *Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan sudah menjadi praktik di Nias Barat.
Permohonan tertulis pertama dikirim 5 Maret 2025 . Isinya: pengajuan pembelian dan pinjam pakai selama proses lelang. Tidak ada jawaban tertulis.
Surat kedua untuk pengembalian dikirim 27 Oktober 2025, Diabaikan.
Surat ketiga susulan dikirim 6 April 2026, Tetap tanpa respon.
Jalur komunikasi informal juga buntu. Ia menghubungi Pj. Sekretaris Daerah sebanyak 3 kali dan Plt. Kepala BPKAD 2 kali via WhatsApp sepanjang November 2025 hingga April 2026.
Baru pada 28 April 2026 , Bagian Umum Setda menghubungi keluarganya untuk penjemputan kendaraan.
“Saya tidak mengerti apa maksudnya. Sangat wajar jika saya menduga ini sengaja ditunda-tunda untuk menjatuhkan nama baik saya di tengah masyarakat,” ujar Era Hia.
Ia menilai kejadian ini bukan sekadar masalah aset, tetapi pelecehan terhadap administrasi pemerintahan dan penghinaan terhadap pejabat negara yang telah purna tugas.
KONTEKS LEBIH LUAS
Polemik ini muncul di tengah keluhan publik Nias Barat terkait keterlambatan pembayaran gaji P3K, tunjangan ASN, dan gaji aparat desa selama 7 bulan yang juga disorot Era Hia.
Pakar Tata Pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara yang dihubungi terpisah menyebut, mengabaikan surat resmi dari mantan pejabat adalah bentuk maladministrasi .
“Setiap surat masuk wajib ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja. 14 bulan itu jelas melanggar prinsip akuntabilitas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Nias Barat, Sekretariat Daerah, dan BPKAD belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.
Redaktur: Redaksi









Komentar