LUWU TIMUR, Discoverynews.id – Langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam melakukan pengosongan lahan di kawasan Laoli menuai kritik tajam.
Tokoh Lembaga Adat Pasukan adat To Manurung Sulawesi, Ryan Latief La Kaseng, menilai proses tersebut sarat dugaan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ryan dalam sikap resminya pada Jumat, 31 Juli 2026. Kritik ini merespons eskalasi pengosongan lahan yang rencananya akan digunakan untuk kawasan pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), sebuah proyek hilirisasi nikel yang bertopeng berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum,” tegas Ryan Latief.
TANAH ADAT KERAJAAN LUWU TERANCAM
Ryan mengingatkan bahwa lokasi yang disengketakan tersebut merupakan tanah adat Kerajaan Luwu. Menurutnya, wilayah Laoli adalah kawasan pertama kali letak istana Kerajaan Luwu sebelum kemudian pusat pemerintahan dipindahkan ke Palopo.
Sebagai putra daerah Luwu Timur, Ryan menilai polemik di Laoli tidak lagi semata-mata soal sengketa pertanahan. Isu ini telah meluas menjadi persoalan penegakan konstitusi, perlindungan HAM, pergeseran kehidupan masyarakat adat pribumi, hingga potensi budaya _chinasisasi_ dan kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di kawasan IMIP Morowali.
POTENSI PELANGGARAN KONSTITUSI DAN EKOLOGIS
Ryan menilai langkah represif pemerintah daerah berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh kehidupan yang layak. Tindakan tersebut juga dinilai menabrak UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih jauh, ia memberikan peringatan keras terkait ancaman ekologis jangka panjang serta sosial budaya.
“Luwu Timur merupakan wilayah yang kaya akan aliran sungai dan kawasan pertanian. Pemaksaan pembangunan pabrik hilirisasi nikel di wilayah ini berisiko merusak keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan dari proyek ini dikhawatirkan akan memicu bencana alam serius seperti banjir dan tanah longsor di masa depan,” jelasnya.
DESAKAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO
Atas dasar tersebut, Ryan Latief mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan menghentikan konflik agraria di Laoli.
Ia menilai kegaduhan ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Pasukan Adat To Manurung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, serta marwah budaya Luwu.















Komentar