MAMUJU, Discoverynews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama berlangsungnya proses Pengisian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat, tanpa mencampuri mekanisme politik yang menjadi kewenangan DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas berbagai pertanyaan masyarakat terkait transparansi proses PAW, isu dugaan praktik jual beli suara, hingga pertemuan anggota DPRD di luar agenda kedinasan.
Kombes Pol Memo Ardian menegaskan bahwa Polda Sulbar menghormati sepenuhnya mekanisme konstitusional yang mengatur proses PAW Wakil Gubernur. Menurutnya, proses tersebut merupakan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Polri tidak memiliki kewenangan mencampuri proses maupun pilihan politik setiap anggota DPRD.
“Polri tetap berada pada posisi netral. Tugas kami adalah memastikan situasi keamanan tetap kondusif agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan aman dan tertib,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama Polda Sulbar adalah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana yang dapat mengganggu jalannya proses PAW. Setiap informasi yang disertai bukti sah akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, Polda Sulbar telah mengoptimalkan seluruh fungsi terkait, mulai dari Intelkam, Reserse Kriminal, hingga fungsi pendukung lainnya guna melakukan pemantauan sesuai tugas pokok dan kewenangan masing-masing. Sementara itu, pembentukan tim khusus masih bersifat situasional dan akan diputuskan apabila perkembangan di lapangan memerlukan langkah tersebut.
Menanggapi adanya pertemuan anggota DPRD di luar agenda resmi, Kabid Humas menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan melarang aktivitas warga negara yang sah dan dilindungi hukum. Namun demikian, aparat kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
“Apabila ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindak pidana seperti suap, politik uang, atau praktik jual beli suara, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Polda Sulbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas proses PAW dengan menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum disertai bukti yang sah juga diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Polda Sulbar memastikan akan terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada prinsip netralitas, sehingga seluruh tahapan PAW Wakil Gubernur Sulawesi Barat dapat berlangsung aman, tertib, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum.











Komentar