LUMAJANG, Discoverynews.id — Memasuki hari pertama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Lumajang, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Kunjungan ini menjadi sarana perkenalan sekaligus wujud komitmen awal untuk memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum di Kabupaten Lumajang, Selasa (4/8/2026).

Kedatangan AKBP Riki Yariandi disambut oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Lumajang. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan pembahasan strategis mengenai keterpaduan sistem peradilan pidana.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi prioritas utama di awal masa kepemimpinannya.
“Sebagai pejabat baru, langkah awal saya adalah menjalin koordinasi dan menguatkan tali silaturahmi dengan rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, khususnya Kejaksaan Negeri. Sinergitas yang solid antara Kepolisian dan Kejaksaan merupakan kunci dalam menciptakan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat Lumajang,” ujar AKBP Riki Yariandi.
Lebih lanjut, AKBP Riki Yariandi menyampaikan pentingnya kesamaan persepsi dan keterbukaan komunikasi antarinstitusi agar proses penanganan perkara hukum dapat berjalan efisien dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas koordinasi teknis, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Hambatan komunikasi harus diminimalisasi agar setiap proses hukum berjalan transparan dan menjunjung tinggi norma hak asasi manusia,” tegasnya.
Mengakhiri pertemuan, Kapolres Lumajang berharap kolaborasi erat antara Polres dan Kejaksaan Negeri Lumajang dapat memberi kontribusi nyata terhadap terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Tujuan akhir dari sinergitas ini adalah memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Lumajang. Kami optimistis, dengan kerja sama yang harmonis, penegakan hukum di Kabupaten Lumajang akan semakin solid dan efektif,” pungkasnya.














Komentar