oleh

Panitia MUSPROV KORMI Sulbar Matangkan Tahapan 21 Hari, Siap Gelar Suksesi Kepemimpinan 2026–2030

MAMUJU, Discoveryinews.id – Panitia Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sulawesi Barat terus mematangkan seluruh tahapan pelaksanaan MUSPROV 2026. Dengan masa kepengurusan periode 2022–2026 yang segera berakhir, panitia memastikan seluruh proses pemilihan Ketua Umum KORMI Sulbar periode 2026–2030 berlangsung sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Meski tahapan yang tersedia hanya berlangsung selama 21 hari, Panitia Pelaksana bersama Steering Committee (SC) berhasil menuntaskan berbagai perangkat administrasi dan persidangan hanya dalam waktu sepekan sejak pembentukan panitia.

Berbagai dokumen penting yang telah disiapkan meliputi draft tata tertib MUSPROV, alur persidangan pleno, persyaratan dan format dukungan bakal calon Ketua Umum, rancangan surat keputusan persidangan, rekomendasi program kerja KORMI Sulbar 2026–2030, hingga konsep sambutan dan naskah pendukung pelaksanaan sidang.

Sebagai bagian dari konsolidasi, panitia juga menggelar rapat koordinasi gabungan di Sekretariat MUSPROV KORMI Sulbar 2026, Blackcamp Coffee, Jalan Badau, Mamuju, Senin (3/8/2026). Rapat dihadiri Plt. Ketua Umum KORMI Sulbar, jajaran Pengprov KORMI Sulbar, pimpinan INORGA anggota penuh, Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), serta Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Ketua Steering Committee MUSPROV KORMI Sulbar 2026, H. Eman Sulaiman, S.E., M.M., C.MTr., C.IB., menegaskan seluruh perangkat aturan dan mekanisme persidangan telah disusun secara cermat agar pelaksanaan MUSPROV berjalan sesuai AD/ART, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan.

Sementara itu, Plt. Ketua Umum KORMI Sulbar, Safaruddin, S.Sos., M.A.P., mengapresiasi kerja cepat seluruh panitia. Menurutnya, MUSPROV bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan, tetapi momentum memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memperluas gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat di Sulawesi Barat.

Di sisi lain, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Sjaifuddin Nontji, S.Pd., M.Pd., memastikan seluruh proses penjaringan calon Ketua Umum akan dilaksanakan secara netral, objektif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KORMI Sulbar Nomor 07/SK/KORMI-SB/VII/2026, TPP telah menetapkan tahapan penjaringan calon Ketua Umum, yakni sosialisasi pada 1–4 Agustus, pendaftaran dan pengambilan formulir 5–9 Agustus, pengembalian berkas 10–13 Agustus, verifikasi serta masa sanggah 14–16 Agustus, penetapan bakal calon pada 17–18 Agustus, dan pelaksanaan MUSPROV pada 20–21 Agustus 2026.

Dalam ketentuan penjaringan, setiap bakal calon wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Sulawesi Barat, memperoleh dukungan minimal dari dua anggota aktif KORMI Sulbar, baik KORMIDA maupun INORGA, serta melampirkan pakta integritas dan surat pernyataan kesediaan berdomisili di Mamuju sebagai ibu kota provinsi.

TPP juga menetapkan aturan tegas terkait dukungan ganda. Apabila terdapat satu anggota yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka dukungan yang dinyatakan sah adalah surat dukungan yang pertama kali diterima dan tercatat secara resmi dalam registrasi TPP.

Dengan waktu kurang dari dua pekan menuju pelaksanaan MUSPROV pada 20–21 Agustus 2026, Panitia MUSPROV KORMI Sulbar menyatakan siap menyelenggarakan seluruh rangkaian proses secara profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis guna melahirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa kemajuan olahraga masyarakat di Sulawesi Barat.

 

Komentar