oleh

Bupati Nias Barat Digugat Warga ke PN Gunungsitoli

NIAS BARAT, DiscoveryNews.id. – Sengketa lahan kembali menyeret pejabat di Kabupaten Nias Barat. Bintang Rius Waruwu selaku penghibah tanah SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya, Kecamatan Moro’o, resmi menggugat Bupati Nias Barat, Dinas Pendidikan Kab. Nias Barat, Kepala SDN 076094 Onozalukhu Raya, dan Ketua Komite Sekolah ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Selasa, 5/8/2026.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum ADV. Sudaali Waruwu, S.H., M.H.

Hibah 1980 Sepanjang 42 Meter Disebut Diterobos
Menurut keterangan kuasa hukum, tanah tersebut awalnya telah dihibahkan pada tahun 1980 untuk kepentingan pembangunan sekolah. Namun dalam surat hibah disebutkan jelas, luas yang dihibahkan hanya berbatas di sebelah timur sepanjang 42 meter.

Masalah muncul ketika pihak sekolah melakukan pembangunan dan perluasan. Pada saat pendirian bangunan sekolah tahun 2026, lahan milik kliennya disebut ikut masuk ke area pembangunan tanpa pemberitahuan.

“Setelah kami cek data dan surat hibah tahun 1980, memang benar SDN 076094 Onozalukhu Raya telah menerobos di luar batas hibah. Itu tanah marga milik klien kami,” ujar ADV. Sudaali Waruwu, S.H., M.H.

Sidang Perdana Digelar di PN Gunungsitoli

Karena upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, pihak penghibah akhirnya menempuh jalur hukum.

“Negara kita negara hukum. Mencari kebenaran harus diuji di pengadilan. Dan hari ini, Selasa 5 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah memulai sidang atas gugatan masyarakat tersebut,” tegasnya.

Empat Pihak Dijadikan Tergugat

Dalam gugatan perdata ini, ada empat pihak yang digugat:
1. Bupati Nias Barat
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat
3. Kepala SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya
4. Ketua Komite SD Negeri 076094 Onozalukhu Raya

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum agar hak masyarakat tidak terabaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi.Membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaktur : Redakpel.

Komentar