NGANJUKDiscoverynews.id – Sebagai langkah nyata memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan membebaskan masyarakat dari cengkeraman pinjaman ilegal maupun rentenir, Koperasi Serba Usaha (KSU) Mardika Harsa Eka Nata—yang dikenal sebagai Koperasi Marhaen—resmi dideklarasikan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (5/8/2026).
Berlandaskan nilai-nilai filosofis “Mardika Harsa Eka Nata” (Kemandirian, Kesejahteraan, dan Persatuan Tata Kelola) , Koperasi Marhaen hadir khusus untuk mengayomi kaum marhaen, termasuk para petani, pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pekerja mandiri.
Deklarasi ini menandai dimulainya gerakan ekonomi berbasis gotong royong yang dirancang untuk menjawab dua tantangan utama masyarakat kelas bawah, yakni keterbatasan modal usaha produktif dan maraknya praktik rente yang mencekik, hal itu yang disampaikan Sus Endah Djuni sebagai penggagas dibentuknya koperasi serta ketua DPC GPM Kabupaten Nganjuk kepada awak media.
Salah satu pilar utama Koperasi Marhaen adalah Unit Simpan Pinjam ber-skema Tanggung Renteng. Lewat skema ini, peminjaman modal tidak lagi menyaratkan agunan fisik yang memberatkan seperti sertifikat tanah atau BPKB. Koperasi mewajibkan setiap peminjam mendapatkan rekomendasi dari minimal dua orang anggota penjamin, di mana saldo simpanan para penjamin dijadikan jaminan bersama (hold balance).
“Rentenir tumbuh subur karena akses modal formal dinilai rumit oleh petani dan pedagang kecil. Melalui skema tanggung renteng di Koperasi Marhaen, kita membangkitkan kembali kekuatan tradisi saling menjaga dan tenggang rasa antar-anggota. Risiko kredit macet dimitigasi secara kolektif, sehingga rakyat kecil bisa mendapatkan pinjaman yang adil, aman, dan beretika,” ujar Tofan Ardi, Pengurus Koperasi Marhaen yang terpilih menjadi Ketua dalam acara Rapat Pembentukan Koperasi tersebut.
Crowdfunding Usaha Produktif & Bazaar Murah Anggota
Selain penyediaan pinjaman gotong royong, Koperasi Marhaen mengoperasikan unit bisnis produktif berbasis Crowdfunding Internal. Simpanan yang terhimpun dari anggota diputar secara transparan untuk mendanai sektor riil—mulai dari pengadaan bibit dan pupuk bagi petani, modal komoditas pedagang, hingga pengadaan bahan pokok skala besar (bulk buying).
Hasil dari pemutaran modal usaha produktif ini disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program Bazaar Murah Anggota yang digelar secara berkala. Melalui bazaar ini, anggota dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga bersubsidi/di bawah pasar. Pada akhir tahun buku, seluruh keuntungan unit usaha akan dikembalikan secara adil kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Untuk memastikan tata kelola yang modern dan akuntabel, Koperasi Marhaen mengadopsi pencatatan keuangan berbasis sistem informasi terintegrasi. Seluruh alokasi simpanan pokok, simpanan wajib, porsi penjaminan hold balance, hingga bagi hasil proyek crowdfunding tercatat secara transparan dan dapat dipantau oleh anggota.
Dengan resminya pembentukan Koperasi Marhaen di Nganjuk pada 5 Agustus 2026 ini, diharapkan tatanan ekonomi kerakyatan di tingkat tapak dapat bangkit secara mandiri (Mardika), membawa kebahagiaan (Harsa), serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
( Red / Jatim )












Komentar