Jember 6 Agustus 2026 DiscoveryNews.id -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa timur , (jatim) resmi memberlakukan program pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 . Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 gingga 31 Agustus 2026 .
Kebijakan tersebut terhutang dalam keputusan Gubernur jawa timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 sebagai lagkah nyata pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan dan meringankan beban finansial masyarakat. Guna memastikan informasi sampai ke tingkat tapak, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi jawa timur meyambangi kantor Kecamatan Kalisat, Kabupaten jember, Kamis (6/8/2026) .
Petugas memasang brosur resmi pada papan informasi pelayanan publik untuk memudahkan akses informasi bagi warga setempat. Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) jember (KB Samsat Jember Timur) , Indro Wicaksono , S.H ., M.,Si., menegaskan bahwa program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa memberatkan ekonomi warga .
Melalui program ini , masyarakat jawa timur dapat menikmati berbagai bentuk insentif pajak daerah, antara lain pembebasan Sanksi administratif pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) , pembebasan PKB progresif , pembatasan BBNKB atas penyerahan ke dua dan seterusnya (BBN II) serta keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai bentuk keringanan yang diberikan Pemprov jatim.
Kami mengimbau warga agar tidak menunda dan segera mengurusnya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026, kata Indro.
Langkah aktif Bapenda jawa timur yang turun langsung ke wilayah Kecamatan ini, mendapat apresiasi dari Camat Kalisat, Nuryadi, S. STP., M.M.
“Sosialisasi langsung di fasilitas pelayanan publik Kecamatan sangat efektif agar warga memperoleh informasi akurat dan terhindar dari disinformasi mengenai tata cara pengurusan pajak,” jelasnya.
(Dang)









Komentar