DiscoveryNews.id – Nias Barat , Sumatera Utara – Hak dasar mantan pejabat daerah di Kabupaten Nias Barat diduga diabaikan. Hingga Agustus 2026 atau 1,5 tahun sejak masa jabatan berakhir Februari 2025, proses pengajuan *Pensiun Pokok Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat* periode sebelumnya belum juga diproses ke Kementerian Dalam Negeri.
Keterlambatan ini memicu sorotan karena prosedur pengurusan pensiun pokok kepala daerah sudah sangat jelas aturannya.
15 Berkas Wajib Mandek Di Daerah
Berdasarkan Kelengkapan Administrasi Penerbitan Kepmendagri Tentang Pensiun Pokok Bupati/Wakil Bupati*, ada 15 berkas yang wajib disiapkan Pemerintah Daerah. Diantaranya SK Pengangkatan, SK Pemberhentian Dengan Hormat, Berita Acara Pelantikan, Surat Bupati Kepada Gubernur, dan Surat Gubernur Kepada Mendagri.
\”Dua surat kunci ada di Bupati saat ini. Kalau Bupati tidak merespon dan tidak menandatangani surat pengantar ke Gubernur, maka berkas ini akan mati di laci dan tidak akan pernah sampai ke Jakarta,\” ujar sumber internal yang mengetahui proses tersebut, Rabu 6 Agustus 2026.
Diduga Langgar UU Pelayanan Publik Dan PP 109/2000
Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
\”Ini menyangkut hak konstitusional dan kesejahteraan mantan Kepala Daerah. Negara wajib hadir. Jangan sampai karena pergantian kepemimpinan, hak orang diabaikan selama 1,5 tahun,\” tegasnya.
Pihaknya mendesak Bupati Nias Barat saat ini untuk segera merespon dan menandatangani surat pengantar agar berkas pensiun pokok mantan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat segera diproses ke Kemendagri.
Upaya Konfirmasi
DiscoveryNews.id.telah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Bagian Umum dan Kepegawaian Setda Kabupaten Nias Barat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
Para pihak memiliki hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Tim DiscoveryNews.id
*Redaktur: Redaksi Pelaksana









Komentar