oleh

Warga Pulau Penebang Kayong Utara Pertanyakan Legalitas Sejumlah WNA Asal China yang Datang untuk Bekerja

KALBAR, KAYONG UTARA | Discoverynews — Suasana di sekitar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diselimuti tanda tanya besar oleh warga setempat.

Pada tanggal 07 Agustus 2026, warga melaporkan kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Tiongkok (China) dalam jumlah yang cukup banyak secara beruntun ke pulau tersebut. Kedatangan para tenaga asing ini sontak memicu perhatian sekaligus keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Kendala Bahasa dan Minimnya Informasi, Berdasarkan keterangan warga sekitar, para WNA tersebut datang dengan tujuan untuk bekerja di kawasan proyek industri yang ada di Pulau Penebang. Namun, hal yang paling disoroti oleh masyarakat adalah kendala komunikasi yang cukup signifikan.

“Mereka banyak yang berdatangan ke pulau, tapi saat diajak berinteraksi atau ditanya, mereka sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia. Tentu ini membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya mereka ini posisinya sebagai apa?” ujar salah seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Pertanyaan Kritis Warga: Apakah Sudah Kantongi Izin Resmi? Melihat fenomena tersebut, warga setempat mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan pengecekan secara transparan. Warga mempertanyakan legalitas dokumen keimigrasian para pekerja asing tersebut.

Izin Tinggal: Apakah para WNA asal China tersebut telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa kerja yang sah sesuai dengan peraturan keimigrasian Republik Indonesia?

Izin Kerja: Apakah keberadaan mereka sebagai tenaga kerja asing di proyek Pulau Penebang sudah dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing yang legal dari kementerian terkait?

Masyarakat khawatir masuknya tenaga kerja asing tanpa pengawasan dan transparansi yang jelas dapat merugikan hak-hak pekerja lokal serta melanggar aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Desakan Penertiban dan Transparansi, Warga Pulau Penebang dan sekitarnya berharap instansi terkait, seperti pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans), serta aparat penegak hukum setempat, segera mendatangi lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Masyarakat mendukung adanya investasi dan Proyek Strategis Nasional, namun mereka juga meminta agar pihak perusahaan pengelola maupun kontraktor terbuka dan tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan Indonesia.

(Tim/Red)

Komentar