Bekasi, Discoverynews.id – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Di berbagai daerah, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaannya telah dinonaktifkan ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas tata kelola, validitas data, serta komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan.
Bagi masyarakat kecil, penonaktifan BPJS bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya sangat nyata, mereka(peserta)terancam kehilangan akses layanan kesehatan, hingga menanggung biaya pengobatan secara mandiri, bahkan ada yang terpaksa menunda pengobatan karena tidak mampu membayar pribadi dikarenakan BPJS Kesehatannya Non aktif. Hingga situasi ini menunjukkan bahwa ketimpangan administrasi bisa berujung pada persoalan kemanusiaan yaitu khususnya dalam layanan kesehatan.
Hal tersebut dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya mulai dari pembaruan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional(DTSEN), yang sebelumnya bermuara dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) dalam naungan Kementerian Sosial(Kemensos) RI. Bahkan perubahan Segmentasi kepesertaan, ketertunggakan premi iuran peserta, hingga lemahnya koordinasi administrasi yang terkesan kurang diperhatikan.
Proses penonaktifan terkadang sering kali tidak diiringi dengan adanya sosialisasi yang memadai atau mekanisme pengaduan yang cepat, dan mudah untuk bisa diakses seluruh masyarakat khususnya diwilayah pelosok negeri.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kebijakkan. Perbaikan sistem, pendataan harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi warga yang kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena persoalan administratif yang berujungvnyawa jadi taruhannya.
Pendataan yang akurat, serta pembaharuan secara berkala merupakan fondasi utama keberhasilan sebuah program Jaminan Kesehatan Nasional yang harapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan persoalan ini pun menjadi peluang untuk melakukan pembenahan atau evaluasi dari berbagai sektor secara menyeluruh. Layanan digitalisasi, integrasi data lintas kementerian yang bisa tersinkronisasi dengan Pemerintah Daerah(Pemda) secara nasional.
Disisi lain penguatan sistem verifikasi dapat meminimalkan kesalahan, dan mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. Pelayanan publik harus berorientasi pada perlindungan hak warga, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif untuk menggugurkan kewajiban saja.
Adanya peran organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan relawan pendamping kesehatan juga sengat diperlukan. Kehadiran mereka bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya arti sebuah kesehata. Bahkan bisa membantu proses aktivasi kembali kepesertaan, sekaligus mengawal hak peserta agar tidak dirugikan oleh lemahnya sebuah birokrasi.
Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang terjadi seharusnya menjadi Alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak kembali terulang masyarakat kehilangan nyawa gara-gara kehilangan akses layanan kesehatan. Hadirnya negara bukan hanya melalui regulasi, namun mesti hisa memberikan kepastian seutuhnya dengan mekanisme menjaga keselamtan , dan kesehatan rakyatnya. (Jho)















Komentar