Jember, 12 Agustus 2026 (DiscoveryNews.id) — Barang hasil perkara yang telah ditetapkan untuk dirampas oleh negara tidak berhenti sebagai aset yang tersimpan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengoptimalkan pengelolaannya melalui mekanisme lelang agar kembali memberikan nilai ekonomi bagi negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui program lelang serentak yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan. Di Jember, sebanyak 12 lot barang ditawarkan kepada masyarakat.
Barang yang dilelang beragam, mulai dari kendaraan roda dua hingga sejumlah unit telepon seluler.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Kejari Jember, Agus Kurniawan, mengatakan barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan amar putusan pengadilan, barang-barang tersebut ditetapkan untuk dirampas bagi negara.
“Barang-barang yang dilelang ini merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dalam putusannya ditetapkan dirampas untuk negara,” ujarnya.
Menurutnya, lelang menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal. Setelah proses lelang selesai, hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, aset yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum dapat kembali memberikan manfaat dalam bentuk penerimaan negara.
“Selain membuka akses kepemilikan aset melalui proses yang legal dan transparan, partisipasi masyarakat dalam lelang juga turut berkontribusi bagi pendapatan negara,” katanya.
Untuk menjamin keterbukaan proses, Kejari Jember sebelumnya memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang secara langsung. Cek fisik berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (10–11/8/2026).
Pelaksanaan lelang dan penutupan dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Wawan berharap masyarakat yang mengikuti lelang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Bagi Kejari Jember, pengelolaan barang rampasan bukan sekadar menyelesaikan status aset hasil perkara.
Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan aset negara secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi kepentingan negara.
(Dang)














Komentar