PALOPO, Discoverynews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat ASPIRASI menyoroti lambannya penanganan 2 laporan polisi yang dilaporkan oleh warga Luwu bernama Sulkifli di Polres Luwu Polda Sulsel.
Ketua LSM ASPIRASI – M. Nasrum Naba, C.LA mengatakan, laporan pertama dengan LP/B/44/II/2026 tanggal 02 Februari 2026 terkait dugaan penipuan sampai saat ini tidak ada kejelasan.
Sementara laporan kedua LP/B/94/III/2026 tanggal 15 Maret 2026 terkait dugaan
penggelapan 1 unit mobil Xenia senilai Rp. 193 juta juga tidak pernah diberikan
SP2HP kepada pelapor.
“Ini sudah lebih dari 6 bulan. Seharusnya penyidik wajib memberikan SP2HP setiap 30 hari
sekali sesuai Perkap Kapolri. Ini bentuk kelalaian,” tegas Ketua LSM ASPIRASI, Sabtu (14/08/2026).
Lebih ironis lagi, lanjut beliau, menurut pengakuan salah satu terlapor, oknum penyidik
yang menangani perkara tersebut sempat meminta sejumlah uang kepada terlapor.
“Kami juga menemukan barang bukti berupa 1 unit mobil yang seharusnya disita penyidik,
justru dibiarkan dan digadaikan oleh terlapor di Palopo. Ini berpotensi menghilangkan
barang bukti,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, hari ini LSM ASPIRASI resmi melayangkan surat pengaduan kepada
Bapak Kapolri Cq. Kadiv Propam, Kapolda Sulsel, Kapolres Luwu, Kompolnas, dan Ombudsman.
“Kami minta Kapolri segera mengevaluasi dan memeriksa oknum penyidik di Sat Reskrim
Polres Luwu. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Polri hancur karena ulah oknum,”
pungkasnya.
LSM ASPIRASI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
– Ketua LSM ASPIRASI M Nasrum Naba, C.L.A
WA: 0823 4687 8687









Komentar