oleh

Mangkir dari Kontrak, Oknum Penyewa Alat Berat di Kaltim Disomasi Konsumen

LUWU UTARA, Discoverynews.id — Persoalan kontrak sewa alat berat kembali menjadi sorotan. Haji Nurdin Seorang konsumen warga Kabupaten Luwu Utara dikabarkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terhadap Sudirman oknum penyewa alat berat di Kalimantan Timur yang diduga mangkir dari kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam kontrak.

Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak konsumen menilai terdapat kewajiban dalam perjanjian yang belum dipenuhi oleh pihak penyewa. Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah memiliki kesepakatan terkait penggunaan dan pembayaran sewa alat berat.

Pihak konsumen meminta agar penyewa segera memenuhi kewajibannya sesuai isi kontrak dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, pihak yang dirugikan mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Dalam hukum perdata, tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan dapat menjadi dasar dugaan wanprestasi. Bentuknya antara lain tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Diketahui Somasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap lalai agar memenuhi kewajibannya. Apabila setelah diberikan peringatan tetap tidak ada penyelesaian, pihak yang dirugikan pada prinsipnya dapat mempertimbangkan tuntutan pemenuhan perjanjian maupun ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menunggu itikad baik pihak penyewa untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Pihak konsumen berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.

Menurut Konsumen, apabila somasi tersebut tetap tidak diindahkan, maka besar kemungkinannya akan menempuh jalur hukum baik Perdata maupun pidana ke Polres atau Pengadilan Negeri Luwu Utara berdasarkan peraturan yang berlaku.

Adapun isi Somasi Sebagai Berikut;

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
ASPIRASI
“Advokasi Peduli Aspirasi Masyarakat”
Jl. Opu To Halide, Kota Palopo – Sulawesi Selatan 91911
Email: sekretariat@lsmaspirasi.org | WA: 0823 4687 8687

Masamba, 16 Agustus 2026

Kepada Yth.
Bapak SUDIRMAN
CC. Bapak JOHAN ARIFIN MUBA
Alamat : Jl. Daksa Raya, Perum Regalia Residence, Block B No 6
RT/RW 006/000 Kel. Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan – Kalimantan Timur

Perihal : SOMASI I / PERINGATAN HUKUM
Terkait Tunggakan Pembayaran Sewa Alat Excavator dan satu unit Dump truck

Dengan hormat,

Kami LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ASPIRASI, berkedudukan di Palopo, dalam hal ini bertindak
selaku KUASA HUKUM dari:
Nama : H. NURDIN
Jabatan : Pemilik Alat
Alamat : Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai “KLIEN KAMI”

Dengan ini menyampaikan SOMASI I (Pertama) kepada Saudara, dengan kronologi sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM
Bahwa antara Klien kami dengan Saudara telah terikat Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Alat
Nomor: 001/SPSAB/XI/2025 tanggal 28 November 2025.

II. URAIAN PERISTIWA
1. Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Saudara menyewa 1 unit Alat Excavator dan 1 unit Dump Truck dari Klien kami dengan perincian sewa;

Excavator 62 juta x 2 bulan = 124.000.000
Mobil 24 juta x 2 bulan = 48.000.000 dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 172.000.000, (Seratus tujuh puluh dua juta rupiah).

2. Bahwa jatuh tempo pembayaran sewa untuk 2 bulan berjalan yaitu bulan Maret 2026 dan April 2026 telah jatuh tempo sejak tanggal 13 Maret 2026 dan 13 April 2026.

3. Bahwa sampai dengan surat somasi ini dibuat, Saudara BELUM MELAKUKAN PEMBAYARAN sepeserpun kepada Klien kami.

4. Bahwa akibat keterlambatan pembayaran tersebut, Klien kami mengalami kerugian materiil.

III. TEGURAN DAN TUNTUTAN
Dengan ini kami atas nama Klien kami, MENEGUR dan MEMINTA kepada Saudara untuk:
1. Segera melunasi seluruh tunggakan pembayaran sewa alat selama 2 bulan tersebut,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi ini.
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka Klien kami akan mengambil tindakan tegas berupa pelaporan ke Polres untuk menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun Pidana di Pengadilan Negeri Luwu Utara, Masamba.

Demikian Somasi I (Pertama) ini kami sampaikan. Harap Saudara mengindahkan dengan itikad baik.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
KUASA HUKUM
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ASPIRASI

TTD

(M NASRUM NABA,C.L.A)
Ketua Umum

 

Mulyadi
Author: Mulyadi

Komentar