GARUT, Discoverynews.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Garut membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
Menurutnya, pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan dan perubahan perilaku yang lebih baik.
Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Sementara itu, bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut mencapai 645 orang, terdiri atas 641 narapidana dan 4 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Sebanyak 502 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan besaran remisi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara satu orang memperoleh Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama 3 bulan dan langsung dinyatakan bebas.
Rusdedy menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hasil dari proses pembinaan serta penilaian terhadap perilaku dan kedisiplinan warga binaan. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pengusulan remisi secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Selain menjadi bagian dari pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan warga binaan di Lapas Kelas IIA Garut melalui pemberian remisi tahun 2026 mencapai Rp1.009.140.000.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan tetapi juga dapat turut mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.
Dede Mulyana









Komentar