oleh

Dugaan Terima Suap Dari Pelangsir BBM Oknum Polisi Diperiksa Propam, Bagaimana Pemberi Suap?

LUWU TIMUR, Discoverynews.id Dugaan pemberian uang kepada seorang oknum anggota kepolisian yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, kini menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, sebuah rekaman video yang beredar di Platform  Instagram dan Tiktok memperlihatkan dugaan adanya penyerahan sebuah amplop kepada seorang oknum polisi. Identitas pemberi maupun penerima serta tujuan pemberian uang tersebut terekam kamera CCTV.

Usai video tersebut viral, Oknum Polisi Brigadir Polisi (Brigpol) R kabarnya langsung diperiksa Propam Polres Luwu Timur.

Video tersebut terekam CCTV saat Brigpol R melakukan penggerebekan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu warung di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Wotu.

” Sudah diperiksa Propam Polres,” Ungkap sumber media Rabu 19 Agustus 2026.

Warung tersebut dikenal aktif menjual BBM subsidi jenis pertalite dan solar, ada tiga unit mobil yang digunakan membeli BBM Subsidi disejumlah SPBU di Luwu Timur.

Saat penggerebekan, Polisi hanya membawa pulang dua jeriken tidak berisi BBM alias kosong, nahasnya, terduga penampung BBM terekam CCTV diduga suap oknum Polisi.

Jika oknum anggota polisi tersebut benar diperiksa oleh Propam, publik tidak hanya mempertanyakan dugaan penerimaan uang oleh aparat, tetapi juga siapa pihak yang memberikan uang tersebut dan untuk kepentingan apa.

Pertanyaan publik kini mengarah kepada dugaan pemberi suap: apakah yang bersangkutan merupakan pelangsir atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi?

Pasalnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya transaksi yang berkaitan dengan upaya memuluskan aktivitas pelangsiran BBM subsidi, maka perkara tersebut berpotensi memiliki persoalan hukum yang lebih luas.

Kabarnya, terduga pemberi suap seorang PNS BKKBN, masyarakat mendesak kepolisian juga memproses oknum tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

” Pertanyaannya apakah pemberi juga diproses ? apalagi kabarnya seorang PNS nyambi BBM jual BBM subsidi, jangan cuma penerima yang diproses,” Ujar warga desak APH.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Masyarakat berharap Propam tidak hanya memeriksa oknum polisi yang diduga menerima uang, tetapi juga menelusuri asal uang, pemberi uang, tujuan pemberian, serta hubungan antara pemberi dan penerima.

Publik juga menunggu keterbukaan aparat: jika penerimanya diperiksa, apakah pemberi uang juga akan dipanggil dan diperiksa?
Sebab, untuk mengungkap dugaan transaksi secara utuh, pemeriksaan terhadap kedua pihak dinilai penting agar perkara tidak berhenti pada dugaan semata.

Dia merincikan dasar hukum terduga pemberi juga bisa di pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

” Ancaman Pidana penjara jelas paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan ancaman denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp250 juta, jadi wajib diproses,” Cetusnya.

Pihak kepolisian maupun Propam diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini juga berhak memberikan penjelasan atau bantahan.

Kini pertanyaan warga sederhana: kalau ada dugaan suap, bukan hanya penerima yang harus diperiksa—lalu siapa pemberinya?

Mulyadi
Author: Mulyadi

Komentar