Mandau, Discoverynews.id – Jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan menangkap satu orang tersangka di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban. Segera setelah menerima laporan, tim bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka y DAPP (22).
Saat digeledah di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
– 29 butir narkotika jenis ekstasi (25 butir dibalut tisu dalam plastik merah, 4 butir tersimpan di dalam kotak rokok)
– 1 unit telepon seluler
– Uang tunai sebesar Rp235.000
– Satu kotak rokok, tisu, serta plastik pembungkus
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial YRPalias Dorex yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang gencar dilacak keberadaannya oleh kepolisian.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, dengan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok yang masih melarikan diri guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Mandau.
(Lina Mukerji)















Komentar