oleh

Diduga Gelapkan Rp14 Juta Dana Desa 2025, Sekdes Lolohowa Herman Jaya Halawa S.Th Didesak Segera Buka Bukti ke Publik dan APH

Nia Selatan, DiscoveryNews.id — Bom waktu pengelolaan Dana Desa 2025 meledak di Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Sekretaris Desa Lolohowa, Herman Jaya Halawa S.Th, kini terseret dugaan kuat menarik uang negara Rp14 juta dari kas desa TA 2025.

Uang itu diduga diserahkan kepada oknum pegawai PMD Nias Selatan bernama Daskar tanpa mekanisme dan bukti yang jelas.

Bukti Ditutup-tutupi, Warga Curiga Ada Apa?

Berdasarkan tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang viral dan diunggah akun Beni Waruwu, warga sudah berulang kali meminta pertanggungjawaban.

“Di catatan saya pak sekdes ada sekitar 14 juta uang di tahun anggaran 2025 yang diberikan kepada Daskar oleh pak sekdes.. tolong share bukti transaksi uangnya,” desak warga.

Fakta mencengangkan: Hingga berita ini tayang, bukti transfer/kuitansi senilai Rp14 juta itu tidak pernah dipublikasikan.

Ketika ditagih, jawaban Sekdes justru mengambang:
“Oc. Buktinya ada di rumah tlk dalam. Sy pulang besok ke teluk dalam”.

Diduga Tabrak Aturan, Kades Diduga Ikut Bertanggungjawab

Tindakan Sekdes diduga keras melanggar Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 7 dan Pasal 8 menegaskan: Yang berhak memegang dan membayarkan keuangan desa HANYA Bendahara Desa atas perintah Kepala Desa melalui SPM. Tidak ada kewenangan Sekdes menarik uang langsung dari Bendahara/TPK.

“Kerusakan dalam sistem pemerintahan Desa Lolohowa semakin bertambah ketika Sekretaris Desa gentol mencampuri urusan diluar kewenangannya. Dan kepala Desa sepertinya menyetujui tindakan tersebut,” tulis Beni Waruwu.

Jika terbukti, ini bisa masuk unsur Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Bungkam Saat Dikonfirmasi, Warga Desak Inspektorat & Kejari Turun

DiscoveryNews.id telah berupaya konfirmasi kepada Sekdes Herman Jaya Halawa S.Th pada Kamis, 20/8/2026. Hasilnya: BUNGKAM.

Konfirmasi ke Daskar Pegawai PMD juga tidak direspon.

Diamnya 2 pihak ini memicu kecurigaan publik. Warga kini mendesak Inspektorat Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan segera turun tangan melakukan audit investigasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Lolohowa TA 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lolohowa dan Camat Lolowau juga belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Redaksi:
DiscoveryNews.id menjunjung asas praduga tak bersalah . Kami membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada pihak terkait. Namun sesuai *UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, transparansi Dana Desa adalah wajib hukum. Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi dan bukti, maka kami mendesak APH bertindak sesuai UU Tipikor yang berlaku.

Reporter : Tim
Editor: Redaksi

Haris
Author: Haris

Komentar