Nias Barat,DiscoveryNews.id — Warga Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara digegerkan video viral. 1 unit truk BE 0265 HW bermuatan ternak babi terpantau bongkar di Pelabuhan Gunungsitoli pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam rekaman yang beredar, pengemudi truk dengan jelas menyebut muatan babi tersebut “untuk Bupati Nias Barat”.
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar. Sebab saat ini Kabupaten Nias Barat berstatus siaga wabah ASF. Puluhan ekor ternak babi milik BUMDes dan warga dilaporkan mati. Pemda Nias Barat sendiri gencar mengimbau masyarakat untuk menahan pemasukan ternak dari luar daerah.
Ini Jawaban Martinus Laia Bidang Peternakan Nias Barat Via WA
Untuk menguji kebenaran, DiscoveryNews.id telah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nias Barat pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.59 WIB.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Peternakan menjawab singkat:
“Tentang babi yg sedang masuk di Nias barat sudah sesuai aturan lalulintas ternak”
Saat ditanya alasan pemasukan di tengah wabah, Kabid menambahkan:
“Dan itu kebutuhan masyarakat Nias Barat”
Terkait pencegahan ASF, Kabid juga menyatakan:
“Kita selalu menghimbau Pak peningkatan BIOSECURITY”
Namun ketika diminta data dan dokumen pendukung, Kabid belum memberikan jawaban rinci dan hanya menjawab:
> _”Kita pelajari aja dulu Pak”
Diduga Tabrak UU Karantina
Kedatangan truk BE 0265 HW ini diduga bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Dalam aturan itu, setiap pemasukan ternak wajib melalui pemeriksaan, karantina, dan dilengkapi sertifikat kesehatan KH-11/KH-12.
Publik Nias Barat kini menuntut transparansi. Jika benar untuk “kebutuhan masyarakat”, maka dari anggaran mana? Program apa? Dan siapa pemasok resminya?
“Kami disuruh jangan beli babi dari luar karena takut ASF. Lah ini kok ada truk masuk katanya untuk Bupati. Aturannya gimana sih?” ujar salah seorang warga.
Desakan ke Pemda dan APH
DiscoveryNews.id mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Karantina Pertanian Kelas II Gunungsitoli untuk segera membuka data terkait truk BE 0265 HW.
Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui asal-usul, status kesehatan, dan legalitas ternak yang masuk ke daerah.
Catatan Redaksi:
DiscoveryNews.id menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam. Screenshot percakapan WA dengan Kabid Peternakan kami simpan sebagai dokumentasi.
Reporter : Tim DiscoveryNews.id
Editor: Redaksi
–









Komentar