oleh

Penampung BBM Diduga Suap Oknum Polisi Juga Diperiksa Propam, Satu Mobil Panther Diamankan

LUWU TIMUR,Discoverynews.id – Bukan hanya oknum Polisi terduga penerima suap yang diperiksa Propam Polres Luwu Timur namun terduga pemberi suap juga kabarnya telah diperiksa Polisi.

Tidak hanya diperiksa oleh Satreskrim Polres Luwu Timur dan Propam, Satu unit dari empat mobil yang diduga digunakan oleh terduga membeli BBM subsidi lalu jual dijual kembali telah diamankan Polisi.

“Pertama diperiksa di Reskrim, selanjutnya pemeriksaanya diserahkan ke Propam karena oknum Polisinya juga diperiksa Propam,” Kata Sumber kepada media ini.

Terduga penampung BBM subsidi di depan SPBU Wotu ini adalah pensiunan PNS BKKBN, dia menggunakan empat unit mobil untuk membeli BBM subsidi disejumlah SPBU lalu dijual kembali namun Polres Luwu Timur hanya mengamankan satu mobil milik terduga penampung tersebut.

Desakan keterbukaan proses ini berdasarkan hukum bahwa, terduga pemberi juga bisa di pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Wajib diproses sesuai ancaman Pidana penjara jelas paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan ancaman denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pihak kepolisian maupun Propam diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini juga berhak memberikan penjelasan atau bantahan.

Kini pertanyaan warga sederhana: kalau ada dugaan suap, bukan hanya penerima yang harus diperiksa—lalu bagaimana pemberinya?

Mulyadi
Author: Mulyadi

Komentar