Nganjuk Discoverynews.id – Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), penelusuran informasi terkait proyek fasilitas publik tersebut menemui beberapa kendala di lapangan waktu media mau konfirmasi dilapangan untuk menanyakan tentang spek pekerjaan, kualitas matrial pekerjan para pekerja yang ditemui di lapangan secara kompak menjawab tidak tau siapa kontraktornya….? Sehingga buntu harus konfirmasi kemana ?.
Sikap tertutup ini tentu sangat disayangkan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menguras uang negara wajib mengedepankan prinsip transparansi.

Program revitalisasi sekolah atau Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah kebijakan prioritas pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki sarana dan prasarana fisik sekolah yang rusak.
Pada tahun 2026, target program ini diperluas secara masif untuk menjangkau puluhan ribu sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Sasaran dan Kriteria Prioritas Pemerintah, memfokuskan bantuan renovasi dan pembangunan pada kondisi yang paling mendesak di lapangan.
Kriteria utama penerima program meliputi:Sekolah dengan tingkat kerusakan bangunan berat.Satuan pendidikan yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).Sekolah yang mengalami kerusakan akibat dampak bencana alam.
Mekanisme dan Pelaksanaan Program ini dijalankan agar tepat sasaran dan transparan bagi masyarakat.
Menggunakan skema swakelola, di mana pihak sekolah diberi kepercayaan mengelola langsung dana bantuan dan melibatkan tenaga kerja serta warga lokal.
Hasil temuan dari awak media bisa menjadi catatan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk tentang transparansi, serta pengawasan matrial dan kualitas hasil pekerjaan.
(Red/Jatim)










Komentar