MINAHASA, discoverynews.id — Pemberitaan pada 19 Agustus 2026 terkait Jetty milik Ko Senga yang disebut-sebut diduga tidak memiliki dokumen, kini mendapat bantahan tegas dari pihak pengelola Jetty
Manager Jetty, Steven Wawo, membantah adanya anggapan bahwa Jetty tersebut tidak memiliki dokumen. Menurutnya, dokumen yang dimiliki pihak Jetty ternyata lengkap dan dinyatakan valid, sehingga tudingan sebelumnya perlu dilihat kembali berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya.
Klarifikasi ini pun menimbulkan pertanyaan serius: dari mana dasar munculnya dugaan bahwa Jetty tersebut tidak memiliki dokumen? Apakah seluruh dokumen telah diperiksa dan diverifikasi sebelum informasi tersebut diberitakan?
Steven Wawo menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atas informasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Jika dokumen memang lengkap dan valid, maka tudingan sebaliknya harus dibuktikan dengan data, bukan sekadar dugaan.
Pihak Jetty juga membuka ruang agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan.
Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Jangan sampai sebuah dugaan dipublikasikan seolah-olah sudah menjadi fakta. Sebab, ketika dokumen ternyata lengkap dan valid, pertanyaan berikutnya sederhana: siapa yang harus bertanggung jawab atas informasi yang terlanjur membentuk opini publik?
Kini, klarifikasi Steven Wawo menjadi penegasan bahwa legalitas Jetty Ko Senga tidak bisa dinilai hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Dave)















Komentar