LUWU TIMUR, Discoverynews.id – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Nur (yang akrab disapa Kak Cicik), melayangkan kritik pedas terhadap aksi sidak Tim Gabungan di sejumlah SPBU wilayah Luwu Timur. Menurutnya, langkah penjagaan dan pengawasan langsung di SPBU yang dilakukan aparat bersama dinas terkait terkesan seremonial semata atau sekadar “jamang-jamang bukku”. (kerja pura-pura/setengah hati).
Kak Cicik menilai, jika Pemkab dan aparat penegak hukum benar-benar serius ingin membeberkan serta menindak penyelewengan BBM bersubsidi, penindakan seharusnya difokuskan pada penggerebekan gudang-gudang penimbun BBM Subsidi, bukan sekadar “nongkrong” atau berjaga di area SPBU.
“Tim gabungan jangan cuma nongkrong di SPBU. Intel-intel kepolisian di setiap wilayah Polsek itu sudah pasti tahu siapa dan di mana lokasi para penimbun BBM bersubsidi. Seharusnya bergerak langsung ke sarang penimbunnya, lakukan penggerebekan di sana, bukan malah heboh di SPBU,”tegas Muhammad Nur, Sabtu 22/8/26 dari partai PDIP yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya bersama 34 Anggota DPRD Luwu Timur periode 2024-2029 lainnya beberapa bulan lalu.
Selain mempertanyakan efektivitas sidak di SPBU, Kak Cicik juga menyoroti pengetatan berlebihan terhadap warga lokal atau pedagang eceran (pelansir) yang membeli BBM di SPBU. Menurutnya, tindakan melarang atau menakut-nakuti para pelansir tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak ada aturan formal yang melarang secara mutlak pelansir untuk membeli BBM, selama diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat kecil dan eceran yang tidak terjangkau SPBU.
Pengetatan di SPBU justru merugikan masyarakat kecil dan pengetcer harian, sementara para pemain besar atau penimbun BBM utama tetap beroperasi di balik layar tanpa tersentuh hukum.
Kak Cicik mendesak Tim Gabungan dan Kepolisian untuk mengevaluasi pola pengawasan ini agar lebih tepat sasaran. Ia meminta aparat penegak hukum fokus memberantas aktor intelektual serta mafia penimbun BBM subsidi di Luwu Timur demi menjamin keadilan bagi masyarakat luas.(*)















Komentar