oleh

Jerat Hukum Perusak Lingkungan: 72 Pembakar Hutan Lintas Provinsi Resmi Ditersangkakan Bakar Hutan Demi Sawit

JAKARTA | Discoverynews ~ Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penindakan hukum yang dilangsungkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran wilayah ini bersumber dari penanganan 89 laporan polisi di sembilan Kepolisian Daerah.

Langkah taktis ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus merespons maraknya praktik pembersihan lahan secara ilegal yang memicu bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem dalam skala luas.

Sebaran para tersangka mencakup sembilan wilayah polda di Sumatra dan Kalimantan. Penindakan terbesar berada di wilayah Hukum Polda Riau dengan 35 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 11 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka, serta Polda Kalimantan Timur 1 tersangka. Sementara itu, penyidikan dan proses hukum intensif terhadap temuan titik api juga terus dijalankan oleh jajaran Polda Kalimantan Barat, Polda Aceh, hingga Polda Kalimantan Utara.

Modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh tindakan sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional perkebunan agar lebih murah dan ekonomis. Para tersangka memanfaatkan musim kemarau dengan terlebih dahulu menebang vegetasi sebelum membakarnya, guna mempersiapkan lahan yang rencananya akan ditanami komoditas kelapa sawit.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari alat pemotong, puluhan korek api, jeriken berisi bahan bakar minyak, hingga bibit tanaman sawit dan sampel tanah terbakar.

Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang secara sengaja merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat melalui aksi pembakaran hutan.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengancam hukuman pidana penjara berat serta denda finansial yang masif. Penegakan hukum ini dipastikan akan terus bergulir dan dikembangkan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk mendalami potensi keterlibatan aktor intelektual di balik korporasi maupun perorangan.

(Tim/Red)

Komentar