MANDAU, Discoverynews.id – Unit Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana. Pelaku yang merugikan korban hingga mencapai puluhan juta rupiah berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah laporan masuk.
Kejadian bermula pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Karang Rejo RT 007 RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Saat itu pelapor yang berinisial W.G menyadari barang-barang berharganya yang disimpan di dalam tas hilang tanpa jejak. Uniknya, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun jendela rumah.
Barang yang hilang berupa perhiasan emas lengkap dan uang tunai sebesar Rp2 juta, dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang cepat, tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Senin dini hari, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas langsung menuju lokasi di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam dan berhasil mengamankan tersangka berinisial J.A (29 tahun).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98
2. Mouse Bloody 7 Software
3. Sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi
4. Uang tunai Rp550.000
5. 2 unit handphone
6. 1 pasang anting emas
7. 1 buah gelang
8. 1 buah tas sandang
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine serta pendokumentasian perkara.(Lina Mukerji)
Sumber: Kasi Humas Polsek Mandau















Komentar