Nias Selatan, DiscoveryNews.id – Pengelolaan Dana Desa di Desa Lolohowa, Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Publik menduga adanya ketidakberesan dalam penggunaan Rp70 Juta Dana Desa periode 2021-2023. Sorotan kini tertuju kepada Dermawan Halawa, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Lolohowa periode 2021-2023.
Setelah lepas dari jabatan Bendahara, yang bersangkutan kemudian dipercaya menjabat sebagai *Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum di desa yang sama.
Informasi tersebut dibenarkan salah satu sumber internal Desa Lolohowa kepada Discoverynews.id, Senin (24/8/2026).
“Dari tahun 2021 sampai 2023 beliau menjabat Bendahara. Kami menduga ada dana sekitar Rp70 juta yang penggunaannya tidak jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sumber tersebut.
Warga lain berinisial RBjuga menyampaikan hal serupa.
“Kami mendengar ada desakan dari Inspektorat agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Namun setelah itu, yang bersangkutan diduga tidak masuk kantor dan keberadaannya belum diketahui,” ungkap RB.
Diduga Langgar 3 Aturan
Berdasarkan informasi, persoalan ini diduga bertentangan dengan:
1.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf f, tentang kewajiban mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
2. Pasal 29 huruf e UU Desa, yang melarang perangkat desa merugikan keuangan desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 15, tentang kewajiban Bendahara mempertanggungjawabkan keuangan.
Apabila terbukti, maka hal ini berpotensi dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Desakan Kepada APH
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Lolohowa, Camat Lolowa’u, dan Inspektorat Nias Selatan belum dapat dimintai keterangan dan konfirmasi.
Warga mendesak *Bupati Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan untuk segera melakukan audit khusus terhadap Dana Desa Lolohowa Tahun Anggaran 2021-2023 guna memastikan tidak ada kerugian negara.
“Kami hanya minta kejelasan. Ini uang rakyat. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya karena yang bersangkutan diduga menghilang,” tegas warga.
RUANG KLARIFIKASI 1X24 JAM
Discoverynews.id membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi














Komentar