MAMUJU, Duiscoverynews.id — Polsek Sampaga Polresta Mamuju mengamankan satu unit mobil truk Dutro warna hijau bernomor polisi 8701 FH yang mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi. Kendaraan tersebut diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolsek Sampaga Ipda Hariadi membenarkan adanya pengamanan kendaraan beserta muatan pupuk tersebut. Menurutnya, petugas menemukan tiga jenis pupuk bersubsidi dalam jumlah cukup besar.
“Benar, kami menemukan pupuk bersubsidi berbagai jenis,” ujar Ipda Hariadi.
Adapun pupuk yang diamankan terdiri dari 76 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram, kemudian 100 karung pupuk Ponskha, masing-masing 50 kilogram, serta 13 karung pupuk NPK Pelangi, dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Jika ditotal, pupuk bersubsidi yang diamankan mencapai 189 karung atau sekitar 9,45 ton.
Berdasarkan keterangan awal sopir, pupuk tersebut diduga milik seorang pria berinisial JF yang diperoleh dari wilayah Mamuju. Rencananya, pupuk tersebut akan dibawa menuju Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk dijual dengan harga sekitar Rp175.000 per karung.
Sopir yang diketahui bernama Supriono juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah mengangkut pupuk bersubsidi milik seorang pria bernama Jupri. Pupuk tersebut, menurut keterangannya, kemudian dibawa dan dijual ke sejumlah wilayah di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Sampaga langsung mengamankan kendaraan berikut seluruh muatan pupuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sampaga menegaskan, penanganan perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pendalaman.
Penyidik akan menelusuri asal-usul pupuk, pihak yang menguasai dan mendistribusikannya, tujuan pengiriman, hingga dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Selanjutnya penanganan perkara akan diserahkan kepada Unit Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju guna dilakukan pendalaman terkait asal-usul pupuk, peruntukan, serta dugaan penyalahgunaan atau distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Ipda Hariadi.
Pupuk bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi ketentuan dan melalui mekanisme distribusi yang telah ditetapkan. Karena itu, dugaan pengalihan atau penjualan di luar peruntukan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, termasuk praktik penimbunan, pengangkutan, maupun penjualan yang tidak sesuai aturan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Barat.















Komentar