MAMUJU, Discoverynews.id — Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi seorang anak berusia 10 tahun berinisial MS yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian.
Pengungkapan itu dilakukan setelah Tim Resmob Polresta Mamuju menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang anak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian.
“Benar, terduga pelaku diketahui masih berusia 10 tahun dan berinisial MS. Karena yang bersangkutan masih anak-anak, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iptu Herman Basir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Mamuju. Salah satu kejadian terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, ketika terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta dari dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir.
Selain itu, MS juga mengaku terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp5 juta di Toko Mahadewa. Polisi juga masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan sejumlah laporan pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Terduga pelaku juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Saat ini, Tim Resmob Polresta Mamuju masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan MS. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan pengakuan terduga dengan laporan polisi serta mengungkap kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga, termasuk uang dan barang elektronik, di dalam kendaraan yang sedang diparkir.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak akan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip perlindungan anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian bersama agar pengawasan terhadap anak semakin ditingkatkan, baik oleh keluarga maupun lingkungan, guna mencegah anak terlibat dalam tindak pidana.











Komentar