MAMUJU, Discoverynews.id — Memasuki musim kemarau yang berkepanjangan, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), praktik tersebut juga dapat menimbulkan pencemaran udara dan berujung pada sanksi pidana.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menyikapi masih ditemukannya praktik pembakaran lahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah merambat dan sulit dikendalikan.
“Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi seluruh masyarakat akibat asap dan pencemaran udara yang meluas,” tegas Kombes Pol Memo Ardian, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, pembakaran lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Karena itu, Polda Sulbar meminta masyarakat tidak mengambil jalan pintas dalam membersihkan maupun membuka lahan, terutama selama kondisi kemarau dan risiko karhutla meningkat.
Kombes Pol Memo Ardian juga mengajak pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta seluruh warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman kebakaran.
“Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan. Keselamatan dan kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.
Polda Sulbar menegaskan, pencegahan karhutla harus dilakukan sejak dini. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, sehingga dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.















Komentar