MAMUJU, Discoverynews.id – Memasuki musim kemarau yang berkepanjangan, masyarakat Sulawesi Barat diingatkan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik yang kerap dianggap sebagai cara cepat dan praktis tersebut justru berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sulit dikendalikan.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya risiko karhutla selama musim kemarau. Masyarakat diminta mengutamakan cara pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan.
“Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan,” tegas Kombes Pol Memo Ardian.
Menurutnya, dampak pembakaran lahan tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga masyarakat luas. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan, merusak ekosistem, serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Lebih jauh, Kabid Humas mengingatkan bahwa pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Jangan sampai karena ingin mendapatkan cara yang cepat, justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Polda Sulbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani hingga pemilik lahan, untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan karhutla.
Kewaspadaan dinilai menjadi semakin penting di tengah kondisi cuaca kering. Api yang berasal dari pembakaran lahan dapat dengan mudah menyebar ke area perkebunan, semak belukar maupun kawasan hutan apabila tidak segera dikendalikan.
“Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan. Keselamatan dan kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Kombes Pol Memo Ardian.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat Sulawesi Barat diharapkan semakin memahami bahwa mencegah karhutla bukan hanya kewajiban aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Stop bakar lahan, cegah karhutla, dan selamatkan lingkungan.















Komentar