MAMUJU, Discoverynews.id — Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, perwakilan DPPA Mamuju, Dinas Kesehatan Mamuju, Dinas Sosial, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA, para penyidik, serta awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penanganan serius terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil penyidikan, Polresta Mamuju telah menetapkan 15 orang tersangka, yang terdiri dari 5 pelaku dewasa dan 10 pelaku yang masih berstatus anak dibawah umur.
Adapun lima tersangka dewasa masing-masing berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19), sementara 10 tersangka lainnya masih berada dalam kategori anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa beberapa tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terjadi di sejumlah tempat kejadian yang berbeda,” jelas Kapolresta Mamuju.
Dalam proses penanganannya, perkara tersebut didasarkan pada dua laporan polisi sebagai dasar penyidikan dan penetapan tersangka, yakni Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada laporan polisi pertama diketahui terdapat 10 orang tersangka yang memiliki peran dalam melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban. Perbuatan tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Sementara pada laporan polisi kedua, hasil penyidikan mengungkap adanya 5 orang tersangka yang diketahui memiliki peran dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.
Kapolresta Mamuju menambahkan, akibat kejadian tersebut korban saat ini mengalami kehamilan sekitar empat bulan serta mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan dan perlindungan korban. Karena korban merupakan anak, tentu penanganannya dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Kapolresta.
Dalam proses penanganan perkara, Polresta Mamuju juga berkoordinasi dengan DPPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial guna memastikan korban mendapatkan pendampingan serta penanganan yang diperlukan.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan peran masing-masing dan dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Mamuju menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolresta Mamuju juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual maupun tindak pidana terhadap anak.















Komentar