Pandeglang-Banten-Discoverynews.id] Pelaksanaan program bantuan pemerintah berupa Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Gunungbatu 2 Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang-Banten.Proyek bersumber dari Dana APBN Anggaran Tahun 2026 sebesar Rp700.070.300,- menjadi sorotan publik,proyek dengan masa waktu pelaksanaan 150 hari tersebut disinyalir berjalan tanpa prinsip transparansi serta mengabaikan keselamatan kerja di lapangan.(26-08-2026)
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media langsung di lokasi pelaksanaan proyek pada Rabu (26/8), ditemukan dugaan sejumlah potensi pelanggaran yang terstruktur diantara
Penerapan K3 ,Pekerja proyek terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja beraktivitas di area tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung.
Keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang seharusnya memimpin dan mengawasi jalannya swakelola pekerjaan ini terkesan disembunyikan.
Pertanggungjawaban kegiatan, Kepala Sekolah SDN Gunungbatu 2 tidak berada di lokasi.Keterangan dari salah satu dewan guru menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri agenda acara di luar sekolah.
“Bapak kepala sekolahnya lagi ada acara pak di luar lagi meghadiri Wisuda anaknya.Ucapnya
Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari Ketua Komite Sekolah SDN Gunungbatu 2, sebut saja Marka Kepada media, ia mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan maupun diberi tahu mengenai struktur kepengurusan tim P2SP di sekolah tempatnya bertugas.
“Saya tidak mengetahui sama sekali soal P2SP dan tidak dilibatkan.Saya di sini hanya sebatas bekerja dan dibayar Rp100.000,- per hari. Terkait rangka baja yang tidak diganti dan langsung dipasang genteng pasir,saya juga kurang tahu karena hanya mengerjakan sebatas arahan kerja saja,”Tegas Marka di lokasi pembangunan.
Tak hanya Ketua Komite, ketidaktahuan atas tata kelola anggaran ratusan juta rupiah tersebut juga dialami internal tenaga pengajar. Salah satu dewan guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dirinya sebagai guru tidak mengetahui siapa saja pihak yang masuk dalam kepengurusan struktur resmi P2SP di SDN Gunungbatu 2.
“Sama pak saya juga tidak mengetahui untuk struktur kepengurusan P2SP tersebut.”Ungkap salah satu dewan guru SDN Gunungbatu 2.
Berdasarkan sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan anggaran APBN, program bantuan pelaksanaan fisik di lingkungan sekolah wajib mengedepankan keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta keselamatan lingkungan kerja. Mengingat besarnya nilai bantuan tersebut yang dikucurkan negara, dinas terkait dan instansi pengawas teknis didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan pemeriksaan mendalam terkait keabsahan struktur P2SP serta pengerjaan fisik di SDN Gunungbatu 2.















Komentar