MANADO,,discoverynews.id,,27 Agustus 2026,. — Proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado senilai Rp4,124 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 kian menuai sorotan tajam.
Kendati proyek yang dikerjakan oleh CV Tirta Kencana ini telah dinyatakan selesai 100 persen, dilakukan Provisional Hand Over (PHO), dan dibayar penuh melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan kontrak nomor D.03/PUPR/CK-08-2.01-0021/03-008/SP/XI/2024 tertanggal 22 November 2024 dengan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2024, pekerjaan tercatat selesai lebih cepat dan di-PHO pada 17 Desember 2024. Namun, audit BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp129.305.149,50 akibat puluhan item pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak.
Rincian Temuan Kekurangan Volume BPK TA 2024
Dalam lampiran LHP BPK TA 2024, puluhan item pekerjaan tercatat mengalami kekurangan volume fisik, di antaranya:
Pekerjaan Arsitektur & Struktur:
Kekurangan pada Pintu Engineering Wood lantai 1 dan 2, pembersihan cat lama, pengecatan dinding interior dan eksterior, pemasangan door closer, serta kekurangan pemasangan ACP PVDF 4 mm + rangka senilai Rp28,5 juta.
Fasilitas Luar & Lanskap:
Urugan pasir (39,39 m³) dan paving block natural T=8 cm dengan selisih puluhan juta rupiah.
Kerusakan & Kekurangan pada Fasilitas Toilet:
Toilet 2:
Kekurangan dinding bata, plesteran, acian, lisplang, pengecatan, rangka dan penutup atap, hingga instalasi plumbing air bersih luar bangunan dan tandon air PVC yang tidak tercatat terpasang.
Toilet 3:
Plafon, plesteran dinding, acian, keramik dinding, hingga pembersihan cat lama.
Toilet 4:
Flashing seng plat, instalasi air bersih dalam/luar bangunan, instalasi listrik penerangan, hingga wastafel gantung, cermin, stop kran, dan kusen aluminium yang tidak terpasang.
Toilet Diduga Tanpa Septic Tank & Bungkamnya Pihak Terkait
Persoalan ini semakin pelik dan mencuatkan keresahan publik setelah beredar informasi bahwa fasilitas toilet hasil rehabilitasi tersebut diduga tidak memiliki septic tank (sepiteng).
Jika informasi ini terbukti benar lewat uji dokumen kontrak dan kondisi riil di lapangan, maka masalah ini telah bergeser dari sekadar kekurangan volume administratif menjadi persoalan fungsi dasar fasilitas sanitasi sekolah yang mengancam kesehatan siswa.
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan ini, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Manado yang menjabat saat itu, Riva Rori, memberikan tanggapan singkat. “Kita so nda di SMP 1 pak. Hub ke sekolah langsung saja,” ujarnya seolah merasa lepas tangan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paulus Titirlobi belum merespon konfirmasi yang diajukan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Steven Tumiwa—yang kini menjabat sebagai Kadis DPPKB Manado—yang turut bungkam saat dikonfirmasi awak media.
APH Didesak Turun Tangan
Melihat besarnya selisih anggaran dan dugaan kelalaian pengawasan, masyarakat mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) beserta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi khusus dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia jasa (CV Tirta Kencana).
Publik mempertanyakan bagaimana sebuah proyek bisa lolos verifikasi, dinyatakan 100 persen selesai, di-PHO, dan dibayar lunas, padahal kenyataannya menyisakan puluhan kekurangan volume serta dugaan fasilitas sanitasi yang tidak layak.
Pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas negara memang penting, namun APH diminta tidak berhenti sampai di situ.
Pengusutan tuntas diperlukan guna memastikan apakah insiden ini murni kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek yang menggunakan uang rakyat demi fasilitas pendidikan anak bangsa.
(Red)













Komentar