oleh

LBH Pers Angkat Bicara Sidang Etik Dugaan Ancaman dan Intimidasi Wartawan oleh oknum Advokat DPN. Peradi

JAKARTA Discoverynews– Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap advokat Iki Dulagin di Gedung Peradi Tower, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).

Perkara ini mencuat setelah Iki beserta stafnya diduga melakukan tindakan premanisme, intimidasi, hingga percobaan penyuapan terhadap belasan jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan. Selain itu, Iki juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Lisa atas dugaan manipulasi data hukum.

*Dugaan Manipulasi Data Perceraian dan Aset Warisan*

Kepada awak media usai persidangan, Lisa membeberkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut diduga telah berlangsung sejak proses perceraian dirinya dengan sang mantan suami, Danny Septriadi Djayaprawira, pada tahun 2021. Saat itu, Iki bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa.

Tidak berhenti di situ, Lisa juga memaparkan dugaan pelanggaran terkait aset warisan almarhum ayahnya. Rumah warisan tersebut sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan sah milik Lisa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 222).

Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Iki Dulagin diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah tersebut. Oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke PN Serang, meskipun gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap Peradi memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik.

“Saya berharap Peradi berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.

*Diminta Mundur dari DPN Peradi*

Dalam persidangan, Lisa selaku pengadu diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang Etik untuk menjelaskan kronologis serta menyerahkan sejumlah bukti dokumen tertulis.

“Keterangan dan seluruh bukti dokumen telah dicatat sebagai bahan pertimbangan majelis. Dalam sidang, Ketua Majelis juga meminta teradu Iki Dulagin untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPN Peradi dan memintanya keluar dari ruang sidang,” tambah Lisa.

Terkait pernyataan Ketua Majelis Sidang Etik mengenai desakan pengunduran diri tersebut, pihak redaksi telah meminta konfirmasi kepada Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi, Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA. Namun, Riri mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

*LBH Pers Indonesia: Intimidasi Terhadap Jurnalis Adalah Tindak Pidana*

Merespons kasus ini, Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Lemens Kodongan, menegaskan bahwa profesi jurnalis di Indonesia memiliki perlindungan hukum kuat yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Pernyataan ini menanggapi adanya dugaan ancaman, intimidasi, hingga penyekapan terhadap jurnalis di lapangan yang menyeret oknum advokat tersebut.

Lemens menyatakan bahwa jurnalis bekerja di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis secara jelas melanggar hukum pidana.

“Siapa saja yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Lemens di Jakarta.

Ia juga mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada profesi yang kebal hukum, baik advokat maupun jurnalis. Jika terjadi dugaan pelanggaran profesi oleh advokat, mekanismenya diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Etik organisasi melalui UU Advokat. Namun, jika masuk ranah kriminalitas umum, prosesnya wajib diselesaikan melalui hukum pidana.

“Intimidasi adalah perbuatan pidana. Jika ada pelanggaran pidana di lapangan, hal tersebut terpisah dari masalah profesi dan harus diproses secara hukum pidana,” tutup Lemes.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar minggu depan dengan agenda penyerahan surat pengunduran diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) DPN Peradi oleh teradu Iki Dulagin.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai manipulasi data, intimidasi, dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan/organisasi advokat maupun aparat penegak hukum. Pihak pengacara yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan tersebut.

Lisa menjelaskan bahwa keterangan dari pengurus Peradi Iki Dulagin sudah mengundurkan diri dari Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan dan telah pindah ke organisasi advokat lainnya kata Lisa.

Catatan redaksi: Istilah “manipulasi data”, “keterangan palsu”, “intimidasi”, dan dugaan tindak pidana dalam berita ini tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai dugaan yang disampaikan oleh pelapor dan masih memerlukan pembuktian hukum.

Komentar

News Feed