SEKAYU, Musi Banyuasin, Discoverynews.id— Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat pagi (28/8/2026), Polres Musi Banyuasin mengumumkan telah menetapkan sekaligus mengamankan tiga orang tersangka terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiga peristiwa tersebut kini telah tercatat secara resmi dalam laporan polisi beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai telah cukup alat bukti yang sah. Setiap peristiwa ditangani secara terpisah dengan penerapan aturan hukum yang disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelaku.
Peristiwa Pertama terjadi Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit. Polisi menetapkan berinisial AS sebagai tersangka. Pelaku diduga karena kelalaiannya menimbulkan bahaya umum terhadap keselamatan orang maupun harta benda. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita bibit kelapa sawit, bibit kelapa sawit bekas terbakar, potongan kayu dan sisa abu bekas terbakar sebagai barang bukti.
Peristiwa kedua Terjadi Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan konsesi PT BPP. Tersangka berinisial BS yang berprofesi sebagai sopir. Menurut penyelidikan, pelaku menumpuk kayu, menyiramnya dengan cairan diduga minyak solar, lalu membakar potongan karet ban dalam menggunakan korek api dan melemparkannya ke tumpukan kayu. Api membesar dan merambat membakar kawasan hutan kawasan konsesi perusahaan. Barang bukti yang diamankan berupa korek api gas, potongan karet ban dalam, kayu dan abu bekas terbakar, bibit kelapa sawit, serta jerigen berisi cairan diduga minyak solar berkapasitas lima liter.
Peristiwa ketiga terjadi Kebakaran tercatat Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial S diduga sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 7 hektar. Penyidik mengamankan barang bukti berupa potongan kayu, korek api gas, wadah plastik bekas bahan bakar diduga Pertalite dan oli, jeriken bekas oli, serta satu alat sprayer gendong.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di lingkungan Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Penyidik terus memperdalam perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain apabila terbukti ada.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar merusak lingkungan dan merugikan ekonomi, melainkan juga membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat luas. Penindakan tegas terus dilakukan demi mencegah bencana asap dan kerusakan alam.
Jurnalis Wilayah Musi Banyuasin, Imam Kasogi, S.A.P., S.H.










Komentar