POLEWALI MANDAR — Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pencurian emas yang terjadi di Pasar Sentral Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/IV/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 17 April 2026.
Terduga pelaku diketahui berinisial IR alias R (48), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial WCT (56) yang diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau membeli emas hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menjelaskan, personel URC Sat Reskrim Polres Polman langsung menuju Polres Bantaeng setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku kasus pencurian emas di Wonomulyo telah diamankan di wilayah tersebut.
Setibanya di Polres Bantaeng, personel URC kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Sentral Wonomulyo.
Modus yang dilakukan, berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, yakni dengan berpura-pura datang ke toko untuk membeli emas. Saat korban lengah, terduga pelaku diduga mengambil salah satu emas dan menyembunyikannya ke dalam tas sebelum meninggalkan toko.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian menuju Pasar Sentral Majene menggunakan angkutan umum atau pete-pete. Emas yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut selanjutnya dijual di Toko Agung Emas yang berada di kawasan Pasar Sentral Majene.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menjual emas tersebut dengan harga Rp28,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian dan peralatan dapur, serta membayar biaya kontrakan.
Sementara itu, terkait pihak yang diduga menerima emas hasil kejahatan, polisi telah mengidentifikasi Wahyu Chandra Tjiang (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Majene. Keterkaitan dan peran masing-masing pihak masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Bantaeng. Personel URC Sat Reskrim Polres Polman juga masih melakukan pencarian dan pendalaman untuk menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian emas tersebut, termasuk menelusuri alur barang bukti serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara.
Penyidik juga akan melakukan proses hukum lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan perkembangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









Komentar