MINAHASA TENGGARA,,discoverynews.id,,29 Agustus 2026,. — Ruang publik Kabupaten Minahasa Tenggara kembali diwarnai polemik setelah sebuah akun Facebook bernama “Zahra Az” diduga mengunggah narasi yang mencatut nama Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, disertai tudingan mengenai dugaan penerimaan “upeti” dari oknum penambang.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena narasi yang beredar tidak hanya menyentuh nama pejabat kepolisian, tetapi disebut-sebut turut membawa nama pihak lain, termasuk anggota keluarga dan istri anggota DPRD.
Bagi masyarakat, kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Sebab ketika nama seseorang dikaitkan dengan tudingan serius tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi, dampaknya bukan hanya terhadap individu yang disebut, tetapi juga dapat merembet kepada keluarga dan lingkungan sosialnya.
Pertanyaan publik pun sederhana:
Apa dasar tudingan tersebut?
Di mana buktinya?
Siapa saksinya?
Apakah sudah pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut?
Jika seluruh pertanyaan tersebut belum terjawab, maka narasi tersebut semestinya tidak diposisikan sebagai fakta.
VIRAL BUKAN BERARTI BENAR
Perkembangan media sosial memang memberikan ruang luas kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik dan informasi.
Namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab.
Sebuah informasi yang viral belum tentu benar.
Sebuah unggahan yang mendapatkan ribuan komentar juga tidak otomatis menjadi fakta hukum.
Terlebih ketika unggahan tersebut mencantumkan nama pejabat negara atau aparat penegak hukum dan mengaitkannya dengan dugaan penerimaan uang atau “upeti”.
Tudingan semacam itu membutuhkan pembuktian serius.
Jika memang terdapat bukti transaksi, rekaman komunikasi, saksi, dokumen, atau bukti lain yang relevan, maka bukti tersebut seharusnya disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut ternyata tidak memiliki dasar, maka masyarakat berhak mempertanyakan motif di balik penyebaran informasi tersebut.
Jangan sampai media sosial berubah menjadi ruang pengadilan tanpa hakim, tanpa jaksa, tanpa pembuktian, tetapi seseorang sudah lebih dahulu divonis bersalah.
SERET NAMA KELUARGA, PUBLIK MULAI BERTANYA
Hal yang dinilai semakin sensitif adalah apabila narasi tersebut turut menyeret nama keluarga, termasuk istri anggota DPRD.
Hubungan keluarga tidak dapat dijadikan bukti otomatis mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana.
Jika memang seseorang memiliki keterlibatan, harus ada fakta yang menunjukkan keterlibatan tersebut.
Bukan semata-mata karena yang bersangkutan merupakan istri, suami, anak, saudara, atau kerabat dari seseorang yang sedang menjadi sorotan.
Masyarakat meminta agar keluarga tidak dijadikan sasaran untuk memperbesar sebuah isu.
Jangan karena ingin menyerang seseorang, keluarganya ikut dibawa-bawa.
Jika ternyata seseorang yang namanya dicantumkan tidak mempunyai hubungan dengan dugaan peristiwa yang diberitakan, maka penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan, reputasi, dan kehidupan sosial yang bersangkutan.
Apabila pihak yang merasa dirugikan menilai terdapat unsur pelanggaran hukum, tentu tersedia mekanisme hukum untuk menguji persoalan tersebut.
Namun penentuan apakah suatu unggahan benar-benar memenuhi unsur pidana tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
JANGAN BANGUN OPINI, BANGUNLAH FAKTA
Masyarakat Mitra tidak menolak kritik.
Masyarakat juga tidak meminta aparat kebal dari pengawasan.
Justru sebaliknya, aparat harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dan meminta pemeriksaan.
Tetapi kritik berbeda dengan tuduhan.
Kritik harus berbasis fakta.
Tuduhan harus memiliki dasar.
Dan pemberitaan harus melalui proses verifikasi.
Jangan sampai sebuah informasi hanya bersumber dari cerita sepihak, kemudian langsung dipublikasikan seolah-olah telah menjadi fakta yang sah.
Terlebih apabila nama pejabat, tokoh masyarakat, anggota DPRD, maupun keluarga mereka dicantumkan secara terbuka.
JURNALISTIK BUKAN ALAT UNTUK MEMBUNUH KARAKTER
Pers memiliki fungsi kontrol sosial.
Namun kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa proses.
Produk jurnalistik harus mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan hak jawab.
Pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan menjelaskan.
Pihak yang disebut namanya harus dikonfirmasi.
Data harus diperiksa.
Dokumen harus diverifikasi.
Dan dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan fakta.
Karena itu, siapa pun yang memproduksi atau menyebarkan konten yang mengatasnamakan pemberitaan harus memahami batas antara jurnalisme, opini, kritik, dan tudingan.
PERSOALAN PERTAMBANGAN JANGAN HANYA DILIHAT DARI SATU SISI
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga meminta agar pembahasan mengenai aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara tidak selalu diletakkan hanya dalam perspektif penindakan.
Aspek hukum memang penting.
Jika terdapat aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, aparat tentu memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Namun ada dimensi lain yang tidak boleh dilupakan: ekonomi masyarakat.
Pertambangan di berbagai wilayah Sulawesi Utara telah menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat.
Bagi sebagian warga, aktivitas tersebut membuka lapangan pekerjaan dan menjadi sumber pendapatan keluarga.
Bukan hanya pekerja tambang.
Ada sopir kendaraan pengangkut, mekanik, pedagang makanan, pemilik warung, pemilik kos, penyedia jasa transportasi, pekerja bangunan, hingga pelaku usaha kecil yang ikut memperoleh manfaat ekonomi dari perputaran aktivitas tersebut.
Karena itu, persoalan pertambangan tidak cukup hanya dibaca dengan kacamata “legal atau ilegal”.
Harus pula dilihat bagaimana dampaknya terhadap lapangan kerja, pendapatan masyarakat, kemiskinan, dan keberlangsungan ekonomi lokal.
HUKUM HARUS TEGAS, TETAPI RAKYAT JANGAN DITINGGALKAN
Jika suatu kegiatan terbukti melanggar hukum, tentu harus ada tindakan.
Tetapi pemerintah juga harus memikirkan solusi.
Jika masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat penertiban, apa alternatif pekerjaannya?
Jika sebuah kawasan ditutup, bagaimana pemerintah menyediakan sumber ekonomi pengganti?
Jika masyarakat selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan, bagaimana mereka dialihkan kepada kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari kebijakan.
Sebab penegakan hukum yang tidak dibarengi solusi ekonomi berpotensi menciptakan persoalan baru.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kepastian mengenai masa depan penghidupan mereka.
Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, tetapi rakyat juga harus mendapatkan solusi.
JANGAN SEMUA ORANG DIBERI LABEL YANG SAMA
Publik juga perlu berhati-hati menggunakan istilah seperti “mafia”, “beking”, “upeti”, atau “penambang ilegal”.
Istilah tersebut memiliki konsekuensi serius ketika diarahkan kepada individu tertentu.
Jika ada bukti, silakan laporkan.
Jika ada dugaan, tuliskan sebagai dugaan.
Jika belum diverifikasi, jangan dipublikasikan sebagai fakta.
Sebab satu label dapat membentuk persepsi publik dan merusak reputasi seseorang dalam waktu singkat.
AKUN “ZAHRA AZ” DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB ATAS NARASINYA
Jika benar akun Facebook “Zahra Az” menyebarkan tudingan sebagaimana yang dipersoalkan, publik berharap pengelola akun tersebut dapat menunjukkan dasar informasi yang digunakan.
Jika memiliki bukti, sampaikan melalui mekanisme hukum.
Jika memiliki data, buka data tersebut untuk diverifikasi.
Jika ada kesalahan, berikan klarifikasi dan koreksi.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan akun tersebut, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai informasi elektronik, termasuk perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, harus diterapkan dengan memperhatikan unsur-unsur yang dipersyaratkan hukum.
Tidak setiap kritik merupakan pencemaran nama baik.
Namun tidak pula setiap orang bebas menyebarkan tudingan tanpa memperhatikan konsekuensi hukum.
PUBLIK MITRA: JANGAN ADA PENGADILAN DI FACEBOOK
Masyarakat Minahasa Tenggara pada akhirnya menginginkan satu hal: jangan ada pengadilan di media sosial.
Jika ada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran, periksa.
Jika ada masyarakat yang memiliki bukti, laporkan.
Jika ada akun yang diduga menyebarkan informasi tidak benar, telusuri.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, berikan haknya untuk mendapatkan keadilan.
Semua harus berjalan melalui mekanisme hukum.
Bukan melalui perang status Facebook.
Bukan melalui saling hujat.
Bukan melalui penyebaran tudingan tanpa bukti.
Sebab negara hukum dibangun berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan siapa yang paling keras berteriak di media sosial.
MITRA MEMBUTUHKAN INFORMASI YANG MENCERDASKAN
Masyarakat Minahasa Tenggara membutuhkan media dan ruang publik yang sehat.
Media harus menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Bukan menjadi alat untuk menjatuhkan karakter.
Masyarakat membutuhkan pemberitaan yang berani, tetapi juga bertanggung jawab.
Keras dalam mengungkap fakta, tetapi tidak sembrono dalam menuduh.
Kritis terhadap kekuasaan, tetapi tetap menghormati hak setiap orang.
Dan yang paling penting, berani mengungkap dugaan pelanggaran, sekaligus berani melakukan koreksi jika dugaan tersebut tidak terbukti.
Pada akhirnya, persoalan ini harus dikembalikan kepada prinsip sederhana:
ADA BUKTI, BAWA KE HUKUM. ADA DATA, VERIFIKASI. ADA TUDINGAN, BERIKAN HAK JAWAB. ADA KELUARGA YANG TIDAK TERLIBAT, JANGAN DISERET.
Sementara dalam persoalan pertambangan, pemerintah dan aparat juga diharapkan mampu melihat persoalan secara utuh.
Penegakan hukum harus berjalan.
Perlindungan lingkungan harus dijamin.
Tetapi masyarakat yang memperoleh penghasilan dari sektor pertambangan juga harus mendapatkan solusi ekonomi yang nyata.
Karena pembangunan daerah tidak hanya diukur dari berapa banyak aktivitas yang ditutup, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang berhasil mendapatkan pekerjaan, penghasilan, dan kehidupan yang lebih layak.
JANGAN BIARKAN OPINI MEMBUNUH FAKTA. JANGAN BIARKAN TUDINGAN MENGHANCURKAN KELUARGA. DAN JANGAN BIARKAN PENEGAKAN HUKUM MENGABAIKAN NASIB RAKYAT.
FAKTA HARUS DIBUKTIKAN. HUKUM HARUS DIJALANKAN. KELUARGA HARUS DILINDUNGI. DAN RAKYAT HARUS MENDAPATKAN KEPASTIAN MASA DEPAN.
MENUDUH ITU MUDAH. MEMBUKTIKANLAH YANG MENENTUKAN.
(Red)











Komentar