Discoverynews.id, BULUKUMBA — Aktivitas tambang galian C di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disetop Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba. Tambang yang disebut telah lama beroperasi itu diduga belum mengantongi izin.
Ironisnya, aktivitas tambang tersebut disebut berada relatif dekat dengan Mapolres Bulukumba. Meski menggunakan alat berat dan sejumlah dump truck, aktivitas tersebut baru dihentikan setelah DLHK turun melakukan pemeriksaan.
Penghentian dilakukan tim Penataan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba pada Rabu (26/8/2026). Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator dan sejumlah dump truck tengah beraktivitas mengeruk serta mengangkut material tambang.
Kabid Penataan Lingkungan DLHK Bulukumba, Nurdin, membenarkan pihaknya meminta aktivitas tambang tersebut dihentikan.
“Iya kami meminta untuk aktivitas kegiatan di tambang tersebut berhenti, karena belum memiliki izin,” kata Nurdin, Kamis (27/8/2026).
Polusi Debu Tambang Diduga Ganggu Warga
Selain persoalan perizinan, keberadaan tambang tersebut juga disorot karena aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material menimbulkan debu.
Lokasi tambang disebut tidak jauh dari permukiman warga, termasuk kawasan kompleks BTN Polewali. Hilir mudik dump truck dan aktivitas excavator disebut membuat debu beterbangan dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Nurdin mengatakan persoalan debu juga menjadi salah satu pertimbangan DLHK meminta aktivitas tambang dihentikan.
“Selain belum memiliki izin, aktivitas tambang galian C tersebut juga membuat polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.
Dekat Mapolres, Aktivis Pertanyakan Penindakan
Aktivitas tambang tersebut kini menjadi sorotan. Selain diduga belum mengantongi izin, lokasinya disebut relatif dekat dengan Mapolres Bulukumba.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH). Sebab, meski aktivitas tambang disebut telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, penghentian justru dilakukan oleh DLHK Bulukumba setelah turun ke lapangan.
Aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Syamsir, mengapresiasi langkah DLHK. Namun, dia menyayangkan jika persoalan tambang tersebut baru berhenti setelah instansi lingkungan hidup turun tangan.
Menurut Syamsir, dugaan tambang tanpa izin semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak awal, terlebih aktivitasnya disebut berada tidak jauh dari Mapolres Bulukumba.
“Kami mengapresiasi DLHK Bulukumba yang terus aktif menyasar kegiatan tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melakukan pencemaran,” kata Syamsir.
Namun, Syamsir mempertanyakan mengapa penindakan terhadap aktivitas tambang tersebut justru dilakukan DLHK, bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
“Yang kami sayangkan, kalau memang benar kegiatan ini tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama, kenapa justru DLHK yang turun dan menghentikan? Ke mana pengawasan aparat penegak hukum selama ini?” ujarnya.
Dia menilai keberadaan aktivitas tambang yang disebut relatif dekat dengan Mapolres semestinya membuat pengawasan semakin mudah dilakukan, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, tambang yang lokasinya tidak jauh dari Mapolres saja bisa beroperasi, bahkan menggunakan excavator dan dump truck, tetapi tidak ada tindakan. Justru setelah DLHK turun, baru aktivitasnya dihentikan,” katanya.
Minta Jangan Berhenti di Penyegelan
Syamsir meminta penghentian aktivitas tambang tidak berhenti sebatas meminta alat berat dan kendaraan angkutan meninggalkan lokasi.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama APH perlu menelusuri status perizinan, siapa pengelola tambang, sejak kapan kegiatan berlangsung, serta apakah terdapat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya dihentikan sementara, kemudian beberapa hari atau minggu ke depan beroperasi lagi,” tegasnya.
Dia juga meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C di Bulukumba.
“Jangan tebang pilih. Kalau memang tidak berizin, siapa pun pengelolanya harus ditindak sesuai aturan. DLHK sudah menjalankan fungsi pengawasannya, sekarang kami berharap APH juga menunjukkan langkah penegakan hukum,” imbuhnya.
Polisi Belum Beri Keterangan
Hingga kini, belum diketahui secara pasti sejak kapan aktivitas tambang galian C di Polewali tersebut beroperasi dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Belum ada pula keterangan dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang lokasinya disebut relatif dekat dengan Mapolres Bulukumba.
DLHK Bulukumba telah meminta aktivitas tambang dihentikan karena diduga belum memiliki izin serta menimbulkan gangguan debu bagi warga sekitar.
Namun, penghentian tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di antaranya terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran perizinan, dampak lingkungan, serta kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang menjalankan aktivitas tambang tersebut.
Bagi aktivis, langkah DLHK patut diapresiasi. Namun, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan tambang ilegal tidak semestinya hanya menunggu instansi lingkungan hidup turun ke lokasi.
Sebab, jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan berada tidak jauh dari Mapolres Bulukumba , publik tentu berhak mempertanyakan mengapa penindakan baru terjadi setelah DLHK datang dan menghentikannya.










Komentar