JAKARTA, Discoverynews.id — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan AFA bukan berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Menurut Budi, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan tindakan hukum setelah menemukan dugaan penyebaran materi berbahaya melalui akun Instagram yang dikelola tersangka.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.
AFA ditangkap polisi di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Informasi Penjemputan Admin Pemukiman Setan Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan admin akun Pemukiman Setan (P.S.) ramai beredar di media sosial.
Salah satunya melalui unggahan akun Instagram @kontekscoid yang menyebut admin akun Pemukiman Setan dikabarkan dijemput oleh aparat Siber Polda Metro Jaya.
Dalam informasi yang beredar tersebut, penjemputan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk tuduhan menyerang GRIB Jaya.
Sebuah video yang turut beredar memperlihatkan sosok yang disebut sebagai P.S. tengah berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan itu, orang di dalam sambungan video meminta P.S. agar tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.
Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penangkapan AFA.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap AFA bukan semata-mata karena unggahan yang berkaitan dengan GRIB Jaya, melainkan atas dugaan penyebaran konten mengenai bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar yang disertai narasi provokatif.
Hingga kini, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh materi yang disebarkan melalui akun Instagram yang dikelola tersangka, termasuk dugaan unsur provokasi dan ajakan melakukan kekerasan.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap AFA terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar