Mamuju, Discoverynews.id – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Rapat Monitoring terkait Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam rangka mengoptimalkan pencapaian Program MCSP KPK Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam memenuhi indikator serta kelengkapan dokumen pendukung (evidence) MCSP.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dan dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, para kepala perangkat daerah yang terkait dengan delapan area intervensi MCSP KPK, serta para Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur M. Natsir menjelaskan bahwa MCSP merupakan instrumen monitoring, pengendalian, dan pengawasan terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Program MCSP KPK Tahun 2026 mencakup delapan area intervensi, sehingga diperlukan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah pengampu untuk memastikan setiap indikator dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan didukung oleh dokumen yang memadai.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Monitoring Program MCSP KPK Tahun 2026, termasuk penjelasan daftar indikator serta dokumen kelengkapan (evidence) MCSP-RBS Tahun 2026. Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembagian tugas kepada Person in Charge (PIC) perangkat daerah sebagai penanggung jawab pemenuhan indikator dan dokumen pendukung.
Dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat penyederhanaan jumlah indikator dan dokumen evidence. Jumlah indikator MCSP Tahun 2026 turun dari 113 indikator pada tahun 2025 menjadi 33 indikator, atau berkurang sekitar 70,8 persen. Sementara itu, jumlah dokumen evidence turun dari 668 dokumen menjadi 162 dokumen, atau berkurang sekitar 75,7 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dalam arahannya memberikan motivasi kepada seluruh perangkat daerah pengampu MCSP agar lebih optimistis dalam memenuhi target MCSP Tahun 2026.
Menurutnya, berkurangnya jumlah indikator dan dokumen evidence dibandingkan tahun sebelumnya harus menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas pemenuhan MCSP.
“Jumlah indikator dan dokumen evidence tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan capaian MCSP,” ujar Junda.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan MCSP tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas dokumen, tetapi yang lebih penting adalah kualitas evidence yang disampaikan.
“Setiap dokumen yang menjadi evidence harus lengkap, relevan, valid, serta benar-benar menggambarkan pelaksanaan indikator yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dokumen yang disampaikan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” tegasnya.
Junda berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dalam proses pemenuhan indikator MCSP KPK Tahun 2026. Ia juga meminta agar setiap PIC memahami tugas dan tanggung jawabnya serta memastikan seluruh dokumen pendukung dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui rapat monitoring ini, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong penguatan koordinasi dan pengawasan dalam pemenuhan MCSP KPK Tahun 2026. Dengan komitmen bersama seluruh perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis dapat mencapai target MCSP sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.









Komentar