MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penataan sistem kerja perangkat daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Komitmen itu ditunjukkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan (Anjab) dengan menggelar Rapat Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi sistem kerja perangkat daerah sekaligus menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulbar.
Kabag Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Setda Sulbar, Rukman, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan nomenklatur jabatan maupun pengurangan jenjang eselon. Lebih dari itu, perubahan harus diikuti dengan pembenahan sistem kerja secara menyeluruh.
“Sesuai amanat PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022, penyederhanaan birokrasi menuntut kita untuk menata ulang sistem kerja secara menyeluruh. Jadi, perubahan tidak boleh berhenti pada pergantian nama jabatan atau pengurangan eselon saja,” ujar Rukman.
Ia menjelaskan, transformasi birokrasi harus dibarengi dengan pembaruan mekanisme kerja, kejelasan pembagian tugas, penguatan koordinasi, serta optimalisasi sumber daya aparatur.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut semakin mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi. Ia menekankan pentingnya kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap ASN dalam penerapan sistem kerja yang baru.
Menurut Nur Rahmah, kejelasan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Setiap pegawai harus memahami pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, jalur koordinasi, serta target yang harus dicapai.
“Sebagai fondasi hukum, Pemprov Sulbar telah menetapkan Pergub Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja. Regulasi ini adalah instrumen krusial kita untuk memastikan seluruh roda pemerintahan berjalan terintegrasi, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada hasil nyata,” tegas Nur Rahmah.
Ia berharap penerapan sistem kerja tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar mampu mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Pemprov Sulbar.
Rapat tersebut dihadiri seluruh perwakilan perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Jalannya pertemuan berlangsung interaktif dengan diskusi dan penyelarasan persepsi mengenai penataan perangkat daerah serta implementasi sistem kerja.
Melalui pembinaan dan pengendalian secara berkelanjutan, Pemprov Sulbar berupaya mempercepat terwujudnya birokrasi yang adaptif, kolaboratif, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), agar setiap perangkat daerah mampu bekerja lebih terarah dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.











Komentar