Samsudin ketua Lpkni DPD batang hari mengajak seluruh masyarakat tidak hanya menjadi pembeli, tetapi menjadi Konsumen Cerdas yang Tahu Haknya, Berani Menuntutnya, dan Bermartabat dalam setiap transaksi.
📌 1. SIAPA ITU KONSUMEN CERDAS?
✅ Tahu hak & kewajiban sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
✅ Tidak mudah dibujuk janji manis atau penawaran yang tidak masuk akal
✅ Memeriksa produk sebelum membeli: tanggal kedaluwarsa, izin edar, kualitas, harga, garansi
✅ Menyimpan bukti transaksi — kuitansi, faktur, struk — sebagai bukti hukum
✅ Berpikir kritis: tidak asal percaya iklan, klaim kesembuhan instan, atau janji tanpa bukti
⚖️ 2. HAK-HAK DASAR KONSUMEN (UU PK)
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa
2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai harga & mutu yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas tentang produk
4. Hak didengar pendapat & keluhannya atas kerugian yang diderita
5. Hak mendapatkan ganti rugi jika barang/jasa tidak sesuai atau merugikan
6. Hak untuk diperlakukan dan dilayani dengan baik & jujur, tidak diskriminatif
🛡️ 3. KONSUMEN BERMARTAABAT = BERANI MEMBELA HAK SENDIRI
🔹 Tidak diam saja saat dirugikan — diam berarti membiarkan pelaku usaha terus merugikan orang lain
🔹 Menyampaikan keluhan dengan sopan namun tegas kepada pelaku usaha terlebih dahulu
🔹 Jika tidak digubris, ajukan laporan ke lembaga berwenang:
– 📞 LPKNI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia
– 📞 Kemenperin / Ditjen PPI
– 📞 BPOM (untuk produk makanan, obat, kosmetik)
– 📞 OJK (untuk perbankan, asuransi, keuangan)
🔹 Tidak takut, tidak malu — menuntut hak bukan perbuatan buruk, melainkan kewajiban menjaga kehormatan diri sendiri
💡 4. PESAN PENTING LPKNI
“Jangan biarkan ketidaktahuan membuat Anda dirugikan. Jangan biarkan rasa takut membuat Anda diam. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang berani berkata TIDAK pada penipuan, dan berkata YA pada haknya sendiri.”
“Kemandirian dimulai dari kesadaran: Anda berhak mendapatkan yang terbaik. Jika Anda tidak membela hak Anda, siapa lagi yang akan melakukannya?”
📣 AJAKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT
Mari kita jadi Konsumen Cerdas, Kritis, dan Bermartabat!
– 🧠 Cek dulu, baru beli
– 📄 Simpan bukti, jaga hak
– 🗣️ Jika dirugikan, berani bicara
– ⚖️ Jangan takut menuntut keadilan
- Karena Konsumen yang cerdas = Masyarakat yang kuat dan berdaulat!
📞 LAYANAN PENGADUAN LPKNI
DPD Kabupaten Batang Hari
📞 082176428344
📍 Desa Lubuk Ruso RT 01/00, Kec. Pemayung, Kab. Batang Hari — Jambi











Komentar