oleh

Sembunyikan Hp Hasil Curian Penadah Di Amankan Kapolsek mandau

Mandau, Discoverynews.id – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHPidana. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Hangtuah Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial HJ (29 tahun), laki-laki, beragama Kristen, beralamat di Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika tersangka HJ yang merupakan pemilik sebuah toko menerima pembelian 1 (satu) unit handphone dari seseorang berinisial MI yang diduga hasil pencurian. HP tersebut dibeli tersangka seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan.

Kejadian pencurian HP tersebut dilaporkan sebelumnya oleh pelapor WK, seorang karyawan swasta yang tinggal di Mess Karyawan PT. Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian hingga terungkap adanya dugaan tindak pidana penadahan.

Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak menuju lokasi tempat usaha tersangka di Jalan Hangtuah Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka HJ. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya menerima dan membeli barang hasil pencurian tersebut.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku pencurian HP yang diduga bernama MI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polsek Mandau

Rozalina
Author: Rozalina

Komentar