Mandau.Discoverynews.id-Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berinisial WYD alias UDN (31 tahun), laki-laki, beragama Islam, tidak bekerja, beralamat di Jalan Simpang Congol, Kelurahan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Bengkalis.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau adanya aktivitas peredaran narkotika di Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesampainya di tempat, petugas langsung mengamankan tersangka WYD alias UDN.
Dari pemeriksaan di tempat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
– 18 paket narkotika jenis sabu (disimpan di dalam dompet kecil warna pink)
– 1 unit handphone
– 1 buah timbangan digital
– Uang tunai sebesar Rp 650.000
– 1 buah dompet kecil warna pink
Dari pengakuan tersangka, barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z.
Penanganan Kasus
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan menelusuri jejak pihak yang diduga memasok narkotika tersebut agar kasus terungkap tuntas.
Demikian berita ini disampaikan untuk diketahui dan dimuat.
Kasi Humas Polsek Mandau













Komentar