NIAS BARAT,DiscoveryNews.id
Beredarnya isu dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Bosp di SMA Negeri 2 Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Merujuk data Sikd Bosp dan Arkas Kemendikbud, total anggaran pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana untuk SMA Negeri 2 Mandrehe periode 2022-2025 tercatat sebesar Rp235.910.200,-.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan kondisi fisik sekolah memprihatinkan dan menyeret nama Yudison Hia selaku Kepala Sekolah sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Berikan Hak Jawab, Kepsek Bantah Tegas
Dalam hak jawabnya kepada DiscoveryNews.id, *Yudison Hia membantah seluruh tudingan tersebut.
“Tudingan yang viral itu tidak benar dan menyesatkan. Perlu dipahami, dana pemeliharaan Bosp di SMA N 2 Mandrehe tidak hanya untuk rehab gedung,”tegas Yudison Hia,, Jum,at 04 Agustus 2026.
Menurutnya, penggunaan dana pemeliharaan telah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, yang mencakup pemeliharaan mobiler, instalasi listrik, perangkat pembelajaran seperti laptop, hingga pemeliharaan lingkungan sekolah.
Yudison juga meluruskan terkait masa jabatannya.
“Saya tegaskan, saya mulai menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Mandrehe sejak Tahun 2023 Semester II. Segala bentuk pertanggungjawaban dana selama masa kepemimpinan saya, siap kami buka,” ujarnya.
Beberkan Bukti Fisik Rehab
Untuk membuktikan transparansi, Yudison memaparkan sejumlah bukti fisik yang telah dikerjakan.
“Fakta di lapangan, plafon gedung utama telah kami rehab total. Selain itu, pemasangan jeruji besi pada seluruh jendela juga sudah kami laksanakan demi keamanan aset sekolah,” jelasnya.
Ia menyayangkan pemberitaan yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu.
“Kami menghargai tugas jurnalistik. Namun kami berharap, media dapat memberitakan berdasarkan data valid dan hasil konfirmasi di lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.
Yudison menutup pernyataannya dengan komitmen akuntabilitas.
“Seluruh pengelolaan dana Bosp selama saya menjabat dilaksanakan sesuai prosedur dan siap diaudit kapan saja. Saya menyatakan dengan tegas membantah semua pemberitaan yang tidak berdasar tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan terbuka untuk menyerahkan seluruh dokumen penggunaan dana Bosp kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait.
Landasan Hukum
Hak jawab ini disampaikan berdasarkan:
1.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2-3 : Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP*: Badan publik berhak memberikan informasi yang benar.
3. *Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022*: Dana pemeliharaan Bosp mencakup sarana, prasarana, mobiler, dan lingkungan.
Catatan Redaksi
DiscoveryNews.id telah memuat hak jawab ini secara berimbang dan proporsional. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding.
Redaktur: Redaksi DiscoveryNews.id










Komentar