NGANJUK – discoverynews.id Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan di SMK Muhammadiyah 1 Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyayangkan sikap arogan Kepala Sekolah M. Nurul Huda, S.Pd., yang secara sepihak menghalangi anggota LSM GMBI KSM Kertosono, Saudara DS, saat berupaya mendokumentasikan progres proyek revitalisasi sekolah.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan” ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp984.067.000. Pekerjaan meliputi rehabilitasi 3 ruang kelas, 1 lab komputer, 1 RPS TSM, dan toilet, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 10 Agustus 2026.

Namun, ketika Saudara DS yang berkunjung, jum’ at 04 Sept 2026 jam 09.15 wib mengatakan bahwa saya membawa surat tugas resmi dari lembaga bermaksud mengambil foto sebagai bentuk pengawasan partisipatif, ia justru dihadang. Pihak sekolah memberikan syarat yang tidak lazim dan janggal: pengambilan gambar harus meminta izin khusus kepada oknum tertentu.
Ketua LSM GMBI menegaskan bahwa tindakan penghalangan ini jelas melanggar undang-undang. Sesuai Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk visualisasi proyek pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah M. Nurul Huda, S.Pd. Ini proyek APBN, uang rakyat senilai hampir 1 Miliar rupiah! Kenapa harus ada intervensi oknum tertentu untuk sekadar foto-foto? Padahal kami sudah bawa surat tugas resmi. Sikap tertutup ini hanya akan memunculkan kecurigaan publik ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek,” tegas Ketua LSM GMBI kepada discoverynews.id
LSM GMBI menilai bahwa persyaratan “izin oknum tertentu” merupakan bentuk birokratisasi yang tidak berdasar hukum dan cenderung merupakan upaya obstruction of justice atau penghalangan terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat. Jika pengerjaan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan amanah, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk membatasi akses dokumentasi dari elemen masyarakat yang peduli.
GMBI berjanji tidak akan mundur dan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik i akuntabilitas dana negara di lingkungan pendidikan.
Gw / A
discoverynews.id











Komentar