Discoverynews.id – Tanjab Barat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Partai Nasdem, Daerah Pemilihan III Merlung–Renah Mandaluh–Muara Papalik, Suyetno, diduga menjalankan usaha layanan jaringan internet WiFi yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan diduga semula menggunakan layanan Starlink secara tidak sah. Dugaan ini mencuat setelah adanya konfirmasi silang yang dilakukan awak media terhadap berbagai pihak terkait, Minggu (6/9/2026).
Suyetno, yang dikenal masyarakat setempat, diduga mengangkangi tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, justru diduga menjalankan usaha yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi serta aturan mengenai kedudukan, tugas, dan kode etik anggota legislatif.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, usaha layanan WiFi yang dijalankan Suyetno semula diduga menggunakan layanan internet satelit Starlink sebagai sumber utama sebelum kemudian menyatakan beralih bermitra dengan pihak lain. Saat dikonfirmasi melalui pesan berantai WhatsApp, Suyetno menyatakan dirinya saat ini tidak lagi menggunakan Starlink, melainkan bermitra dengan PT Aneka Net.
“Sekarang saya tidak lagi menggunakan Starlink untuk layanan internet WiFi. Saya saat ini ada mitra sama PT Aneka Net,” tulis Suyetno dalam pesan singkat kepada awak media, Minggu siang.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak yang disebut sebagai pemegang kendali usaha tersebut maupun pihak PT Aneka Net. Seseorang yang disebut Suyetno sebagai mitra, yang hanya bersedia dikenal dengan inisial N, menyatakan tidak ikut campur dalam usaha yang dijalankan Suyetno.
“Usaha WiFi milik Suyetno saya tidak ikut campur urusannya. Kalau dia memang benar menggunakan layanan Starlink, saya tidak tahu. Setahu saya saat ini dia mengaku bermitra dengan PT Aneka Net Tebing Tinggi WKS,” ujar N kepada awak media.
Sementara itu, pihak PT Aneka Net saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu justru menyangkal adanya kerja sama dengan Suyetno. Melalui pesan WhatsApp, pemilik PT Aneka Net menegaskan tidak pernah menjalin kemitraan dengan anggota dewan tersebut.
“Sejak kapan saya bermitra sama Suyetno? Saya tidak pernah bekerja sama dengannya,” tegas pemilik PT Aneka Net.
Secara hukum, penyelenggaraan layanan jaringan internet dan distribusi akses telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap penyelenggara jasa internet wajib memiliki izin penyelenggaraan yang sah. Penggunaan layanan Starlink untuk dijual kembali atau didistribusikan kepada masyarakat tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, kedudukan anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Anggota legislatif dilarang keras terlibat dalam usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum, serta wajib menjaga integritas dan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Keterlibatan dalam usaha yang tidak memiliki izin lengkap dapat dianggap melanggar kode etik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons dugaan tersebut, awak media berharap aparat penegak hukum serta lembaga berwenang menyikapi dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Masyarakat pun berharap agar setiap anggota legislatif senantiasa mematuhi hukum dan tidak menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi.
Post Views: 38
Komentar