Pandeglang-Banten-Discoverynews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pandeglang Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) yang ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd., M.Si., pada Minggu (6/9/2026).
Langkah ini bahwa telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang mengalami erupsi secara terus-menerus. Berdasarkan pemantauan per Minggu, 6 September 2026, status GAK berada pada Level III (Siaga) dan telah menyebabkan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah, PJJ diberlakukan mulai tanggal 7 hingga 9 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora Kabupaten Pandeglang menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya
Pelaksanaan PJJ/BDR Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dialihkan menjadi PJJ/BDR dari tanggal 7 sampai dengan 9 September 2026 dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran siswa.
Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pendampingan, pemantauan, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis selama PJJ dan berkoordinasi dengan Disdikpora.
Orang tua/wali murid agar melakukan pendampingan,pengawasan dan membimbing anak selama belajar di rumah. Selain itu, orang tua diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah guna menghindari paparan langsung abu vulkanik. Apabila terpaksa beraktivitas di luar, anak wajib mengenakan masker standar medis atau respirator.
Korwil, Disdikpora, Pengawas, dan Penilik bertugas melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan lingkup kewenangannya serta melaporkan hasilnya dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ)/ Belajar dari rumah (BDR) kepada Kepala Dinas.
Surat ini Bersifat Dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut, dihentikan, atau diperpanjang.Berdasarkan perubahan kondisi. Dinas pendidikan, Kepemudaan dan olah raga Kabupaten Pandeglang berkala terus berkordinasi, meminta pertimbangan dari Dinas terkait perihal perkembangan lebih lanjut, guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Surat edaran juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Kepala BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.















Komentar