oleh

Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos

MAMUJU – Gerak cepat Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mamuju membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di kamar kos-kosan di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Terduga pelaku berinisial AF alias Aan (25), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Kecamatan Mamuju. Ia diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Perm. Asvarina Hidayat (29), seorang wiraswasta, setelah mendapati sejumlah barang miliknya hilang dari kamar kos.

Peristiwa pencurian diketahui korban setelah dirinya kembali ke kos pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Sebelumnya, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban meninggalkan kamar kos dalam keadaan kosong dan telah mengunci pintu.

Saat membuka pintu kamar, korban mendapati barang miliknya berupa televisi dan tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/296/IX/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 7 September 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama URC langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Taman Karema.

Petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AF alias Aan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay, S.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil barang dari kamar kos yang berada di Jalan Pengayoman, Kecamatan Mamuju.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan kunci serep atau kunci cadangan untuk masuk ke dalam kamar kos. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu unit televisi merek Samsung dan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram.

Kepada penyidik, terduga pelaku disebut melakukan aksinya karena membutuhkan uang. Polisi juga mencatat bahwa terduga pelaku baru sekitar dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kamar kos di lokasi berbeda.

Saat ini, AF alias Aan telah diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta lokasi pencurian lainnya.

Kasus tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Resmob dan URC Sat Reskrim Polresta Mamuju dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Mamuju dapat segera ditangani.

A.Fathir
Author: A.Fathir

Komentar