NIAS UTARA – DiscoveryNews.id — Publik pendidikan Nias Utara diguncang skandal. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2023-2024 senilai Rp162.221.000.
Dugaan itu tertuang dalam surat pernyataan resmi guru-guru SMKN 1 Lahewa tertanggal 21 April 2025 yang dikirim ke Gubernur Sumut, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan DPRD Sumut.
“Kami menduga kuat terjadi penyelewengan dan korupsi Dana BOS,” tulis para guru.
*Modus yang Dilaporkan:
1. Barang Fiktif di RKAS – Total Rp162 Juta. Contoh: Tisu Rp9.120.000, Pemeliharaan WC Guru Rp15.654.000, Motherboard Rp9.000.000, Sumur Bor Rp6.000.000. Guru menyebut barang tersebut “belum terealisasi/tidak ada”.
2. Bendahara Main Keluarga- Guru menuding Kepsek menunjuk bendahara BOS yang memiliki “hubungan kekeluargaan sangat erat”. Ini rawan konflik kepentingan.
3.Tidak Transparan – Selama menjabat sejak 2019, Kepsek tidak pernah melakukan sosialisasi penggunaan Dana BOS kepada dewan guru.
DIKONFIRMASI BUNGKAM
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon kepada Kepsek tidak mendapat jawaban. Sikap bungkam ini diduga sebagai upaya menutupi.
JERAT HUKUM & ATURAN KEMENDIKBUD
Tindakan ini diduga melanggar:
1. Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 – Pasal 10: Wajib transparan & sosialisasi Dana BOS ke guru dan komite – Pasal 25: Kepsek bertanggung jawab penuh. Sanksi: administrasi sampai pidana
2.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 & 3: Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara bisa dipidana penjara seumur hidup/20 tahun.
TUNTUTAN
Para guru menuntut Gubernur Sumut segera:
1.Menonaktifkan Kepsek SMKN 1 Lahewa
2.Menurunkan Tim Audit Inspektorat untuk memeriksa dan menghitung kerugian negara
“Kami minta aparat hukum turun. Jangan sampai dana untuk anak bangsa dikorupsi,” tegas perwakilan guru.
Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi dari pihak Kepsek maupun Dinas Pendidikan Sumut.
UsutTuntasKorupsiBOS CopotKepsekLahewa AuditSekarang
Penulis : Tim
Redaktur: Redaksi
Catatan Redaksi :Di Buka seluas-luasnya Klarivikasi Dan Hak jawab Kepada pihak terkait 2x 24 jam setelah terbit Berita ini















Komentar